Viral Terekam Nyabu, Eks Kasat Narkoba Divonis Hakim 1,6 Tahun
Batam, Batamnews - Kompol Yohanes Chaniago, mantan Kasat Narkoba Polres Pekanbaru yang tertangkap kamera saat menghisap sabu akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/12/2021). Ia dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.
Yohanes terbukti nyabu di dalam mobil dan terekam CCTV di belakang kediaman dinas Wakil Gubernur Riau, Jumat (2/4/2021) lalu.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Terdakwa, Sabu Hasil Tangkapan Malah Dijual Bayar Informan
Dikutip dari Selasar Riau, Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik, membenarkan putusan tersebut. "Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP," kata Tommy, Jumat (17/12/2021).
Dari SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Yohanes dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan, Jumat, 17 Desember 2021.
Dalam putusan hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Ditahan di Polres Tanjungpinang
Sebelumnya diketahui, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Narkoba Polda Riau. Hal itu setelah video viral pada Jumat, 2 April 2021 sedang menghisap sabu di dalam mobil dan terekam kamera CCTV.
Setelah diselidiki, video viral itu terjadi di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Jalan Bintara, Pekanbaru. Pelaku ada empat orang, yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.
Komentar Via Facebook :