Calon Penumpang Pelni di Batam Bawa Sabu Terendus Anjing Pelacak

Calon Penumpang Pelni di Batam Bawa Sabu Terendus Anjing Pelacak

Tersangka penyelundup narkoba yang diamankan bea cukai di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. (Foto: dok. bea cukai)

Batam, Batamnews - Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengamankan MR (28), seorang penyelundup narkotika jenis sabu di Pelabuhan Batu Ampar. Ia merupakan calon penumpang kapal KM Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta.

MR menyelundupkan 6 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 552 gram. Barang haram itu diselipkan dalam alas kakinya.

Baca juga: Polda Kepri Rebus 1,6 Kg Sabu-sabu

Plh Kasi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama BC Batam, Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan saat Tim K-9 melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, pada Rabu (1/12/2021) lalu.

“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” kata Zulfikar, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot di Medan Mabuk Tuak dan Positif Sabu

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik BC Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

Petugas curiga dari ukuran sendal

 

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki (sendal) yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar dia.

Dikatakan Zulfikar, petugas lalu membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam. Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik itu.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine,” katanya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 milar,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews