Nia Ramadhani Nilai Berat Tuntutan Jaksa 12 Bulan Rehabilitasi

Nia Ramadhani Nilai Berat Tuntutan Jaksa 12 Bulan Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. (Foto: kumparan)

Jakarta - Aktris Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba yang membelit mereka di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Bersama Ardi, ia 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Rehabilitasi pun harus dilakukan secara rawat inap.

Mengenai hal itu, Nia Ramadhani merasa keberatan. Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan hasil asesmen terpadu pihak BNN.

"Sejujurnya kami kaget karena hasil asesmen terpadu BNN, kami direkomendasi tiga bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi, barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," ungkap Nia Ramadhani dilansir kumparan.

Nia pun menyampaikan harapannya untuk sidang selanjutnya. Ia berharap bisa mendapat keadilan dari majelis hakim.

"Saya cuma berharap putusannya ke depan, seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga. Kami bisa dapat keadilan juga," tuturnya.

Ardi Bakrie sependapat dengan Nia Ramadhani. Ia pun siap untuk mengajukan keberatannya di sidang selanjutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan. Tertulis," kata Ardi Bakrie.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir, Zen Vivanto, didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen.

Dari rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI Jakarta, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba yang perlu direhabilitasi secara medis dan sosial. Namun, ketiganya tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews