Bupati Terapkan Sistem `Merit` Nilai Kinerja ASN Bintan, 3 Bulan Evaluasi

Bupati Terapkan Sistem `Merit` Nilai Kinerja ASN Bintan, 3 Bulan Evaluasi

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan (Foto:ist)

Bintan, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan menggunakan sistem merit untuk menilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab sistem tersebut sangat mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, sistem merit itu pendekatan dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi serta kinerja sebagai pertimbangan dalam pengembangan dan penataan karier.

"Seorang ASN yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik dan tinggi tentu mendapatkan kesempatan perkembangan karier yang lebih baik," ujar Roby, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Job Fit Pemkab Bintan Cari Pengisi Kekosongan Jabatan Eselon II

Sistem merit ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Mengacu sistem merit tersebut, diminta ASN bekerja secara profesional mengedepankan etika profesi, bebas dari interpensi politik, dan praktek KKN dalam kerja.

"Diminta ASN selalu mengedepankan dedikasi, integritas, dan loyalitas serta kinerja yang tinggi karena seluruh pejabat akan kita evaluasi per tiga bulan sekali," sebutnya.

Dalam proses mutasi sampai pelantikan di Kabupaten Bintan dijamin bebas dari praket jual beli jabatan. Dan dia juga menegaskan kepada seluruh ASN bahwa apabila ada yang pernah diminta memberikan sesuatu untuk dapat duduk di jabatan sesuai segera laporkan ke dirinya.

"Saya minta langsung melaporkan kepada saya jika ada diminta setor uang untuk jabatan. Jika Anda melaporkan, nama anda akan saya jamin kerahasiaannya. Karena ini menjadi evaluasi bagi saya lagi," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews