Bupati Rafiq Ancam Sanksi ASN yang Nekat Keluar Daerah saat Nataru 

Bupati Rafiq Ancam Sanksi ASN yang Nekat Keluar Daerah saat Nataru 

Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Seluruh pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dilarang berpergian ke luar Kota selama libur natal dan tahun baru 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor: 1727/SE/BKPSDM-03/XI1/2021, dalam menindaklanjuti SE dari MenpanRB tentang pembatasan berpergian bagi pegawai dalam libur nasional di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Briptu Rizky Jadi Obat Penenang Anak Histeris saat Sunatan Massal di Karimun

Dengan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah/kota, pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dalam SE Bupati itu juga, Kepala OPD untuk dapat memastikan agar Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN untuk tidak cuti atau bepergian ke luar daerah.

"Apabila terdapat Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukum disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja seta Peraturan lainnya yang mengatur," bunyi dalam SE Bupati Karimun.

Namun, ada juga pengecualian untuk pegawai pemerintah melakukan perjalan atau bepergian ke luar daerah. Yakni pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani ole minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca juga: Karimun Bangun Jembatan Penyeberangan Rp 2,3 M, Bupati: Jalan Sering Padat

Atau juga Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Selain cuti bersama yang melarang bepergian bagi pegawai, ada juga cuti kerja yang dapat diberikan.  Yaitu cuti melahirkan atau cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Non ASN.

"Pemberian cuti sebagaimana dimaksud dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," salah satu isi poin SE tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews