Korupsi Dana Desa, Eks Kades Meranti Tak Pernah Ditahan Usai Divonis Bersalah

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Meranti Tak Pernah Ditahan Usai Divonis Bersalah

Eks Kades Mekong, Kabupaten Meranti. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa, Mantan Kades Mekong, Kabupaten Meranti, Abdurahman Subari alias Daman hingga kini belum ditahan.

Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru memvonisnya 1 tahun penjara pada sidang tanggal 8 November 2021 lalu.

Hanya saja, Daman sendiri masih melakukan aktivitas usai vonis tersebut. Ia pun kini sedang disibukkan dengan kegiatan mendukung anaknya untuk maju sebagai kades setempat.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tommy mengatakan jika Daman sudah seharusnya ditahan saat vonis sudah dijatuhkan.

"Saya tanya dengan majelisnya, itu sudah langsung masuk. Coba tanya jaksa, karena mereka selaku eksekutor nya," ujar Tommy.

Jaksa penuntut umum (JPU), Jenti Siburian, menuntut hukuman 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa.

ia didakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis Hakim memutuskan Daman dihukum penjara lebih rendah dari tuntutan yaitu hanya 1 tahun dengan denda Rp 50 juta.

Selanjutnya: Korupsi dana desa..

 

Daman menjabat 3 periode sebagai Kades Desa Mekong. Kasus korupsi anggaran desa ini diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti pada anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019.

Adapun sumber anggaran desa yang dikorupsi adalah alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) dan bantuan keuangan (Bankeu). Dari tiga tahun anggaran yang diperiksa, jumlah kerugian negara Rp 347.868.252.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka tanggal 5 Juli 2021 lalu, Daman sudah diminta mengembalikan kerugian tersebut. Namun tidak dilakukannya.

Memang, setelah jadi tersangka, Daman ditahan di Rutan Polres Meranti.

Data di sistem informasi penelurusan perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru, penahanan Daman berdasarkan surat nomor Print-01/L.4.21/fD.1/07/2021.

Ia seharusnya berstatus tahanan rutan sampai tanggal 24 Juli 2021.

Namun, Daman diurus menjadi tahanan rumah usai berjanji akan mengembalikan kerugian negara.

Oleh penyidik, Daman dijadikan tahanan rumah berdasarkan nomor PRINT-02/l.4.21/Fd.1/07/2021.

Sejak itu Daman sudah beraktivitas sebagaimana biasanya. Ia juga tampak sering mendampingi Bupati Meranti, M Adil.

Daman juga sempat menjadi ketua pelaksana penyerahan pompong ke warga beberapa waktu lalu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews