Tak Hanya Tunggak Pajak, Mobil Dinas Dua Kadis di Natuna Juga Punya Nopol Sama

Tak Hanya Tunggak Pajak, Mobil Dinas Dua Kadis di Natuna Juga Punya Nopol Sama

Mobil dinas dua kepala dinas di Kabupaten Natuna yang memiliki nomor sama. (Foto: Yanto/batamnews)

Natuna, Batamnews - Tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau hingga ratusan miliar rupiah menguak fakta lain.

Dari ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak, ditemukan ada kendaraan pelat merah yang memiliki nomor polisi (nopol) yang sama alias ganda.

Dua kendaraan ini bernomor polisi sama dan digunakan oleh dua pejabat dari dinas yang berbeda di Natuna.

Dari penelusuran Batamnews, dua kendaraan pemerintah yang bermasalah ini memiliki pelat nomor BP 1025 N. Keduanya sama-sama Toyota Rush.

Mobil pertama dengan nomor polisi tersebut berwarna hitam metalik dan digunakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Natuna.

Sedangkan mobil kedua bernomor polisi BP 1025 N merupakan Toyota Rush berwarna silver metalik dan sehari-hari digunakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna.

Baca: 894 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak, Totalnya Capai Rp 553 Juta

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Natuna Alpiuzzamri, saat dikonfirmasi langsung melakukan pengecekan di database Samsat Natuna.

Dari pengecekan, diketahui kendaraan pelat nomor BP 1025 N tersebut berdasarkan catatan milik Samsat Natuna, terdaftar atas nama Pemda Natuna, dengan jenis mobil Toyota Rush warna hitam metalik.

Mobil ini juga menjadi salah satu dari ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Natuna yang menunggak pajak sejak tahun 2011 hingga kini.

Jadi Temuan BPK

 

Dari data Samsat di atas, identitas kendaraan dan spesifikasi yang tercatat di data Samsat mengarah kepada mobil Toyota Rush berwarna hitam metalik yang digunakan Kepala Disdukcapil Natuna.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Puryanti yang dikonfirmasi terkait dengan pelat nomor mobil dinasnya membenarkan jika nomor polisi BP 1025 N merupakan nomor kendaraannya.

"Tapi status mobil tersebut hanya pinjam pakai dari Bagian Umum Sekretariat Daerah. Terkait pelat nomor ganda ataupun pajak saya tidak tau menahu," kata Puryanti menjawab Batamnews, Kamis (5/8/2021).

Ia mengatakan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial pada akhir tahun 2019 lalu, dirinya tidak memiliki kendaraan dinas.

Namun setelah beberapa bulan berjalan pada tahun 2020 dirinya mendapat kendaraan dinas berupa mobil Toyota Rush berwarna silver metalik dengan plat nomor BP 1025 N.

Kasus pelat nomor ganda kendaraan dinas Pemkab Natuna ini diketahui pernah tercium pihak BPK dan menjadi temuan beberapa waktu lalu.

"Saya kira masalah itu sudah selesai. Saya memang waktu itu pernah dipanggil BPK untuk menjelaskan masalah status mobil tersebut, namun ketika saya bilang mobil tersebut merupakan aset milik Bagian Umum, mereka langsung memanggil bagian umum," terang Puryanti.

Mengenai masalah pelat nomor ganda tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bagian umum sebagai pengelola aset.

Dijumpai di lokasi berbeda, Kepala Disdukcapil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli mengaku telah mengetahui keberadaan plat nomor yang sama dengan kendaraan dinas yang dipakainya saat ini dari hasil pemeriksaan BPK beberapa waktu yang lalu.

"Namun saat itu ditelusuri, memang kendaraan dengan plat nomor BP 1025 N yang asli adalah yang saat ini menjadi kendaraan dinas Disdukcapil," kata Ilham.

Tak Ada Anggaran

 

Ia juga tidak menampik bila kendaraan dinas yang digunakannya tersebut memang telah menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.

"Kemarin sudah saya hubungi pihak Samsat dan menanyakan berapa besar tunggakan pajaknya, ternyata sekitar Rp 12 juta lebih," ujarnya.

Ilham menceritakan kendaraan dinas yang digunakannya saat ini baru diserahterimakan dari bagian Aset BPKAD Kabupaten Natuna kepada Disdukcapil pada tahun 2020 lalu.

"Dan saat itu ternyata setelah saya telusuri, ternyata pajaknya sudah mati dan menunggak hingga 12 juta. Namun karena kini sudah menjadi aset milik Disdukcapil maka pada tahun 2021 ini kita telah anggarkan untuk membayar pajak kendaraan tersebut," kata dia.

Namun karena kondisi kas daerah kosong baru baru ini, anggaran tersebut belum bisa terealisasi hingga kini.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews