Upaya Pemkab Meranti Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

Upaya Pemkab Meranti Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

Kendaraan dinas Pemkab Meranti kala didata beberapa waktu lalu. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti, Batamnews - Ratusan unit kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau menunggak pajak. Target pelunasan akan dilakukan akhir tahun ini.

Ihwal itu dibeberkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Riau, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, Rabu (27/10/2021).

"Sisa tunggakan berkurang sampai 21 Oktober menjadi 568 unit kendaraan dinas di Meranti yang masih menunggak pajaknya," kata dia.

Terhitung sejak Desember 2020, piutang tunggakan pajak berjumlah 716 unit kendaraan dinas. Namun 148 unit diantaranya sudah dilunasi oleh sejumlah pihak di masing-masing OPD.

Walaupun total tunggakan dari unit kendaraan dinas Pemkab Meranti masih tinggi, namun Sudirman mangaku tidak khawatir. Dari kabar yang ia terima, pelunasan pajak kendaraan dinas ini masuk dalam program skala prioritas kepala daerah setempat.

"Tidak khawatir, karena ini kabarnya jadi atensi pak bupati hingga akhir tahun nol tunggakan. Tentunya untuk mendukung peningkatan penerimaan pendapatan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Riau," ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti, Bambang Suprianto mengaku jika pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas telah diusulkan oleh masing masing OPD dalam APBD-P 2021 ini.

"Sudah diusulkan OPD pada penyesuaian atau perubahan anggaran 2021 ini. Nanti yang bayar itu masing masing OPD. Ya ini sesuai atensi pak bupati pasti dibayarlah," ujarnya.

Menurutnya pengajuan dan pencairan OPD baru bisa diakomodir setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan terbit pasca evaluasi, persetujuan Gubernur Riau, hingga harmonisasi tingkat DPRD Meranti.

"Tadi telah ditandatangan oleh Gubernur Riau pasca-tahapan evaluasi. Besok bisa harmonisasi. Dalam dua atau tiga hari lagi DPA bisa terbit. Setelah itu baru lanjut proses pencairan," kata Bambang.

Jika memang tidak terkejar dengan waktu berakhirnya masa penghapusan denda pada 9 Desember 2021 mendatang, tidak jadi masalah. Pasalnya kata Bambang, anggaran yang diusulkan masing-masing OPD telah dihitung beserta denda.

Memang jauh sebelum ini pihaknya telah melakukan pendataan seluruh aset randis di lingkungan mereka berdasarkan atensi dari Bupati Meranti, Muhammad Adil.

Sebelumnya, Adil sempat mengultimatum seluruh kepala OPD yang terlilit piutang tunggakan pajak randis. Ia minta pajak seluruh randis di masing masing OPD segera melunasi, jika tidak ia tak segan memberikan sanksi.

"Saya sudah ingatkan seluruh OPD wajib melunasi pajak randis-nya hingga akhir tahun 2021 ini. Jika tidak habis mereka, saya bantai," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews