Kasus Mafia Tanah di Bintan Libatkan Lurah Tanjungpermai dan Notaris

Kasus Mafia Tanah di Bintan Libatkan Lurah Tanjungpermai dan Notaris

Polisi menggiring salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah di Bintan, Kepri. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Kasus mafia tanah di Bintan, Kepulauan Riau melibatkan oknum lurah dan seorang notaris. Keduanya kini berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengungkapkan dua tersangka ini adalah Lurah Tanjungpermai berinisial SD dan seorang notaris di Tanjunguban inisial RA.

Keduanya jadi tersangka karena terbukti ikut andil dalam kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.

"Kemarin kita sudah rilis kasus mafia tanah di 3 lokasi ada 14 orang. Kini tambah 2 orang lagi jadi totalnya 16 orang. Tambahan 2 orang tersangka itu yang kasus di Tanjungpermai," ujar Dwihatmoko, Jumat (10/12/2021).

Khusus kasus lahan di Tanjungpermai ini sebelumnya telah ditetapkan 3 tersangka. Yaitu RP, CG, dan HP. Para tersangka melakukan penipuan dengan memalsukan surat tanah dari luas sebenarnya 4 Ha menjadi 1,9 Ha. 

Setelah melakukan aksi penipuan itu, pelaku membantu korban dengan menjualkan lahan tersebut dengan harga Rp 2 miliar dan uangnya diserahkan ke korban.

Sementara secara diam-diam sisa lahan seluas 2,1 Ha dikuasai oleh para pelaku. Bahkan pelaku menjual lahan tersebut dengan keuntungan lebih besar dari yang didapat korban yaitu Rp 4,5 miliar.

"Jadi setelah dikembangkan lagi kasus ini didapati penambahan tersangka Lurah dan Notaris. Keduanya memalsukan surat dan juga menerima uang," jelasnya.

Baca: Kejari Kembali Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Bintan, 3 Orang Diperiksa

Untuk Lurah Tanjungpermai, kata Dwihatmoko, berperan dalam membuat surat palsu. Diantaranya sempadan lahan dipalsukan dan bersangkutan juga menandatangani sempadan tersebut.

Kemudian notaris mendapatkan sporadik diatas lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Dari 4 Ha lahan yang dikasuskan, notaris tersebut mendapat lahan seluas 5.081 meter persegi.

"Dari pembuatan surat palsu itu lurah dapat Rp 50 juta. Uang itu digunakan lurah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara notaris dapat lahan 5 ribu lebih meter persegi," katanya.

Baca: Masuk Sindikat Mafia Tanah di Bintan, Staf BPIP Dijebloskan ke Penjara

Karena terlibat pemalsuan surat, tersangka dijerat Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews