Tak Kapok, Dua Residivis Bobol Toko di Dabo Singkep

Tak Kapok, Dua Residivis Bobol Toko di Dabo Singkep

Dua residivis berhasil dibekuk Polsek Dabo Singkep akibat mencuri (Foto:ist)

Lingga, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di sebuah toko di Dabo Singkep, Kamis (4/11/2021).

Kapolsek Dabo, Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Safri mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/17/XI/2021. Pelapor sekaligus korban yakni, HB pemilik sebuah toko di Jalan Gergas, Pasar Sayur, Kelurahan Dabo Lama.

"Atas perintah tersebut kami bersama anggota Polsek Dabo Singkep langsung bergerak dan selang beberapa jam mengamankan 2 orang pelaku pencurian di lokasi yang berbeda," kata Kanit, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Residivis Narkoba Jualan Sabu demi Bisa Bayar Kontrakan Rumah

Kedua pelaku pencurian tersebut berinisial GR dan AM. Pelaku GR diamankan di Dabo Lama, sedangkan pelaku inisial AM diamankan di Bukit Kabung.

"Kedua pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian. Salah satu pelaku inisial GR baru keluar dari Lapas Dabo Singkep sekitar 3 bulan yang lalu," ujarnya.

Aiptu Safri melanjutkan, pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok menggunakan satu buah obeng. Hasil dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berpoya-poya dan bermain game online.

"Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews