Polisi Ciduk Pria Paruh Baya Cabuli Gadis 14 Tahun di Tanjungpinang

Polisi Ciduk Pria Paruh Baya Cabuli Gadis 14 Tahun di Tanjungpinang

Pria paruh baya di Tanjungpinang diciduk polisi cabuli anak bawah umur (Foto:ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang pria berinisial JFG (37), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang. JFG merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap mengatakan, pelaku membujuk Melati (14) untuk berjalan-jalan ke wilayah Pelabuhan Dompak. Sesampainya di sana, pelaku memarkirkan motornya tepat dibawah jembatan Dompak.

"Dia jemput korban ke rumah pada (27/11/2021) pukul 22:00 WIB," ujar Awal, Sabtu (4/12/2021).

Kemudian, sesampainya di Dompak pelaku membujuk korban untuk menggerayangi tubuhnya. Termakan bujuk dan rayuannya korban pun mau melakukannya. Seusai melakukan aksi bejat itu, korban diantar kembali kerumahnya yang berada di wilayah Jalan Pantai Impian.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria Batam Diringkus Polisi

"Sesampainya di rumah, adik korban mengatakan kepada orang tuanya kalau korban telah pergi bersama pelaku, orang tua korban pun menginterogasi korban," katanya.

Saat ditanya oleh orang tuanya, korban pun mengakui semua perbuatannya bersama pelaku. Ia dirayu oleh pelaku sehingga mau melakukannya. Merasa anaknya di cabuli, orang tua korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Tanjungpinang.

Sementara itu, pada Selasa (30/11/2021) pukul 20:00 WIB tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui berada di salah satu warung yang berada di Tanjung Unggat.

Pelaku pun berhasil diamankan, ia dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews