DPRD Kepri Minta Pemerintah Revisi PP 85 Tahun 2021

DPRD Kepri Minta Pemerintah Revisi PP 85 Tahun 2021

Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Raden Hari Tjahyono bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, mendatangi DPR RI, Rabu (1/12/2021).

Jakarta, Batamnews - Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Raden Hari Tjahyono bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, mendatangi DPR RI, Rabu (1/12/2021). Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi atau bahkan mencabut PP No 85 Tahun 2021.

Rombongan dari Kepri itu diterima langsung Anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh. Slamet. Selain Raden dan DKP, juga hadir saat itu Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

“Terkait PP No 85 ini kami menerima ratusan aduan dari para pengusaha ikan yang menyatakan keberatan dengan PNPB. Kepulauan Riau sendiri sebetulnya berharap bisa memaksimalkan potensi laut untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Raden Hari.

"Ketika itu, kami sudah melaunching anggaran retribusi laut sebesar Rp 200 milyar, namun ternyata menurut kementrian tidak bisa karena masuk ke kewenangan pusat," ujar dia menambahkan.

Baca juga: Warga Pulau Laut Curhat Jaringan hingga Kapal Nelayan ke Dua Menteri Jokowi

Dari 117 ribu kilometer persegi (Km²) wilayah Kepri, 96 persen diantaranya adalah laut, dan 22 pulau terluarnya berhadapan langsung dengan 4 negara tetangga. Sehingga Pemda memandang potensi kelautan Kepri dapat difokuskan untuk meningkatkan PAD yang sebelumnya mengandalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dapat dilihat bahwa dari sisi geografis dan potensi Kepri seharusnya bisa mendorong keunggulan maritim kita. Kepri saat ini memiliki 200 ribu nelayan yang didominasi oleh nelayan kecil," katanya.

"Sarana prasarana nelayan kita juga masih minim dan hanya ada dua pelabuhan pemerintah yang beroperasi, yang di Anambas juga kurang berkembang," lanjut perwakilan DKP Kepri.

PP No 85 tahun 2021 ini dipandang menjadi suatu persoalan karena adanya peningkatan biaya bagi para nelayan yang harus dibayarkan. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang mengatur perbedaan zona penangkapan ikan juga semakin membuat para nelayan kesusahan yang berpotensi memicu bentrokan nelayan lokal.

Baca juga: Bupati Rafiq Salurkan Bantuan Kapal dan Jaring Nelayan di Tebing

“Aturan ini jelas meresahkan para pengusaha ikan lokal. Karena lautan kita ini berpotensi diacak-acak oleh kapal asing, apalagi melihat pengawasan laut kita yang masih kurang. Kami khawatir nelayan kami yang diusir, padahal mereka juga punya hak mencari ikan disana," ucap Wakil Ketua HNSI, Eko Fitriandi.

“Dari sisi anggaran, KKP ini memang paling kecil karena diangap tidak bisa belanja. Ini juga menjadi catatan kami di tahun 2022 agar anggaran dialokasikan dengan baik," sebut Anggota Komisi IV menyoroti adanya kontradiksi antara peningkatan potensi maritim dengan anggaran yang minim.

Dalam aspirasi tersebut, Slamet menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam perwujudan Indonesia sebagai negara maritim. Slamet juga akan mendorong Komisi IV untuk mengadakan diskusi dengan KKP secara formal untuk mengatasi realiasi peraturan di daerah.

“Aspirasi ini Insya Allah sudah kami rangkum. Terkait PP juga sudah kami proses, yang penting adalah komunikasi terus berjalan. Kami akan fokus pada apa yang bisa kami support, bahkan kalau bisa diagendakan nanti Komisi IV kunjungan langsung ke Kepri,” pungkas Slamet.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews