Polda Kepri Siap Sikat Aksi Bar-bar Truk Pengangkut Tanah di Batam

Polda Kepri Siap Sikat Aksi Bar-bar Truk Pengangkut Tanah di Batam

Peristiwa Lakalantas terjadi di ruas jalan Raja H. Fisabillah, Batam Kota pada hari Kamis (25/11/2021). Truk bermuatan tanah terguling diduga tak terkendali akibat ngebut. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berjanji menindak tegas aksi ugal-ugalan truk pengangkut tanah yang meresahkan pengguna jalan di Kota Batam.

Respons ini muncul setelah anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging menyampaikan kritik keras terhadap aparat berwenang yang dinilainya lamban mengambil tindakan terhadap aktivitas truk pengangkut tanah di Batam.

"Kami akan lakukan penindakan terhadap truk-truk pengangkut tanah yang membahayakan pengguna jalan lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (1/12/2021).

Polda Kepri, lanjut Harry, akan memerintahkan jajarannya untuk langsung terjun ke lokasi untuk menindak truk-truk yang ugal-ugalan.

Baca: Truk Proyek Kebut-kebutan, Dishub Kota Batam Tak Berdaya

Sebelumnya, Uba menegaskan Polda Kepulauan Riau harus turun tangan menindak sopir truk pengangkut tanah yang bar-bar di jalanan.

"Dirlantas Polda Kepri harus turunkan anggotanya dan tindak tegas tanpa ampun. Jangan takut dengan 'orang kuat' di balik reklamasi yang melibatkan truk-truk pengangkut tanah ini," tegas Uba, Rabu pagi.

Ia memandang, keselamatan warga pengguna jalan menjadi hal yang utama, seperti termaktub dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Truk Pengangkut Tanah Ngebut di Jalan Raya Batam Ancam Nyawa Pengguna Jalan

Fungsi polisi, lanjutnya, merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

"Saya yakin polisi paham tentang fungsi lembaga sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU tersebut," ujarnya.

Bagi Uba, sudah saatnya polisi turun tangan karena Dinas Perhubungan Kota Batam sudah tak lagi berdaya menangani dan menindak truk-truk pengangkut tanah yang beroperasi tak pandang waktu.

Penegakan hukum lalu lintas, kata dia wajib dijalankan. Ia menilai, ulah dari truk-truk pengangkut tanah di jalanan tak lagi menunjukkan etika berlalu lintas.

"Lihat saja mereka (truk pengangkut tanah), ngebut di jalanan. Muatan tidak ditutup terpal sehingga debu bertebaran dan tak sedikit yang tidak memasang pelat nomor polisi," kata Uba.

Mengacu pada pasal 5 UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

Baca: Uba: Kapolda Harus Turun Tangan Tindak Tegas Truk Tanah Ugal-ugalan

Di pasal secara tegas disebutkan bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Uba menjelaskan.

"Jadi, segera tindak tegas. Jangan sampai masyarakat nanti yang mengambil tindakan tegas kepada truk-truk yang menebar teror kepada pengguna jalan ini," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews