Tes Urine Negatif, 4 Warga Jadi Saksi saat Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Kundur

Tes Urine Negatif, 4 Warga Jadi Saksi saat Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Kundur

Ilustrasi sabu.

Karimun, Batamnews - Dua kasus narkotika diungkap Satuan Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau di Kecamatan Kundur. Barang bukti berupa ganja dan satu paket kecil sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, ada sejumlah orang yang sempat diamankan dalam dua kasus narkoba ini.

Dalam kasus pertama, ada 2 orang yang diamankan, yakni satu laki-laki inisial Ef (44) dan seorang perempuan inisial Sa (30) pada 27 November 2021 lalu.

"Mereka ditangkap di sebuah rumah dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram dalam lima paket," kata Elwin, Kamis (2/12/2021).

Dari pemeriksaan polisi, barang haram milik Ef. Sedangkan, Sa mengaku tidak tahu menahu mengenai ganja tersebut.

Saat keduanya dites urine, Ef terbukti positif dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sa negatif narkoba sehingga tidak ditahan dan dijadikan saksi dalam kasus itu.

Tiga hari sebelumnya, tepatnya 24 November 2021, pihaknya juga telah melakukan mengamankan empat orang di Kundur.

Hanya saja, 3 orang tidak memiliki bukti namun ikut diamankan karena mereka berada di lokasi saat penangkapan.

Lalu, satu orang yang menjadi target sebelumnya, menjadi tersangka dengan barang bukti satu paket kecil sabu, serta hasil dari tes urine juga positif.

"Tiga orang lainnya pas berada di lokasi ketika kita melakukan penangkapan dan hasil tes urinw juga negatif, sehingga mereka menjadi saksi dan 1 orang menjadi tersangka dengan barang bukti satu paket kecil," ujar Elwin.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Karimun masih terus melakukan pengembangan dengan dua pengungkapan kasus di Pulau Kundur tersebut.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews