Polisi Australia Salah Identifikasi Teh Herbal Dianggap Narkoba, Ibu dan Anak Dipenjara

Polisi Australia Salah Identifikasi Teh Herbal Dianggap Narkoba, Ibu dan Anak Dipenjara

(Foto: via World of Buzz)

Sydney - Seorang ibu bersama anak perempuannya asal Malaysia ditangkap dan menghabiskan waktu berbulan-bulan di penjara Australia setelah pengiriman teh mereka ke negara itu dianggap narkoba.

Berdasarkan laporan The Sydney Morning Herald, Connie Chong Vun Pui dan putrinya, Melanie Lim San Yan, telah mengimpor 25 kilogram teh dalam lima kotak persegi panjang berisi 24 bungkus teh yang dibungkus satu per satu.

Namun Polisi New South Wales (NSW) mengidentifikasi sebagai amfetamin, meskipun mereka menyadari mengalami masalah dengan pengujian narkoba.

Rencananya, teh jahe coklat, obat yang terkenal untuk nyeri haid di Malaysia akan dijual dengan keuntungan sebesar 272 Ringgit atau lebih dari Rp 900 ribu.

Petugas Australian Border Force (ABF) diduga mencegat produk tersebut di Bandara Sydney pada 17 Januari sebelum mengidentifikasinya sebagai Phenmetrazine.

Polisi Bankstown menyita paket dan mengganti isinya dengan zat inert sebelum dikirim ke rumah wanita di Greenacre. Mereka kemudian menggerebek kediaman sehari kemudian dan menyita paket-paket itu.

Connie dan Melanie didakwa dengan pasokan obat komersial, yang membawa hukuman penjara seumur hidup dan tanpa jaminan.

Sebuah laporan oleh 9News berbagi bahwa pihak berwenang Australia mengetahui pada awal Februari, bahwa tes hazmat pada pengiriman itu tidak meyakinkan.

Selain itu, email dari Polisi Federal Australia (AFP) pada bulan April telah mengkonfirmasi bahwa 'tidak ada zat terlarang yang terdeteksi' ketika mereka menguji pengiriman itu sendiri.

Para wanita itu baru dibebaskan pada Mei dan Agustus, setelah Polisi NSW menganalisis produk itu sendiri, tuduhan terhadap mereka dicabut.

Tapi, saat itu mereka telah menghabiskan berbulan-bulan di penjara, mendorong Connie dan Melanie untuk menuntut biaya.

“Ini adalah ketidakadilan yang parah. Dua wanita tak bersalah yang telah menjalani hukuman karena polisi tidak melakukan penyelidikan dengan benar,” kata pengacara pembela, Benjamin Goh kepada 7News.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews