Bupati dan Kajari Natuna Bakar Barang Bukti Hasil Kejahatan

Bupati dan Kajari Natuna Bakar Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kajari bersama unsur FKPD Natuna melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah diproses. (Foto: Yanto/Batamnews).

Natuna, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan pemusanahan barang bukti (BB) hasil tangkapan yang sudah diproses/berkekuatan hukum tetap (incracht), Jumat (26/11/2021). 

Kegiatan pemusnahan BB dari periode 2019 tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan. Kegiatan pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh kepala daerah, seperti bupati, wakil bupati dan pimpinan FKPD. 

Kajari Natuna, Imam Sidabutar memaparkan, terdapat 45 perkara terkait BB yang dimusnahkan pihaknya.

Dari 45 perkara itu dengan rincian 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum / tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).

"Untuk BB narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dikubur dan dibakar," terangnya.

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi penegak hukum yang telah menangani tindak kasus pidana secara maksimal.

Menurutnya kegiatan pemusnahan BB tindak pidana tersebut penting untuk diketahui masyarakat sebagai bukti komitmen penegak hukum dalam rangka memberantas kasus tindak pidana secara tuntas.

“Maka hari masyarakat perlu tau kegiatan ini, sekali lagi kami berterimakasih kepada penegak hukum, meskipun kita tau bahwa kejahatan tidak akan pernah hilang di muka bumi,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews