Ratusan Miliar Pajak di Bintan Tertunggak, Jaksa Turun Tangan

Ratusan Miliar Pajak di Bintan Tertunggak, Jaksa Turun Tangan

Ilustrasi.

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berhasil menagih tunggakan pajak kepada para wajib pajak di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sebesar Rp 44.172.013.455.

Penagihan itu sudah berjalan selama 7 bulan sejak dilakukannya MoU dengan Dispenda pada April 2021 lalu hingga saat ini.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan penagihan itu dilakukan setelah pihak kejaksaan mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dispenda. Dalam beberapa bulan itu dapat terkumpul Rp 44.172.013.455.

"Pajak yang kita tagih itu bedasarkan SKK yang kita terima. Mereka yang kita tagih telah menunggak pajak selama 4 tahun terakhir," ujar I Wayan, kemarin.

Sebenarnya jumlah tunggakan pajak dari wajib pajak dari perhitungan Diapenda Bintan sangat besar. Namun beberapa bulan ini terjadi pengurangan dikarenakan adanya pemutihan denda pajak oleh pemda.

Meskipun demikian, masih juga ada wajib pajak yang membandel. Mereka tak kunjung juga membayarkan tanggungjawabnya sehingga Dispenda Bintan memberikan SKK kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan.

"Jadi ada yang bayar ke Dispenda Bintan juga. Bagi yang tak mau bayar maka kita yang lakukan penagihan," jelasnya.

Ditanya jumlah penunggak pajak yang ditagih hingga terkumpul Rp 44.172.013.455. I Wayan mengaku tidak bisa menjelaskan terkait hal itu. Karena wajib pajak sifatnya rahasia. 

Namun salah satu perusahaan dari beberapa wajib pajak yang ditagihnya ada yang membayarkan Rp 30 miliar lebih.

Sementara untuk target tagihan yang tersisa masih ada Rp 100 miliaran lagi. Namun belum diketahui berapa wajib pajak yang akan ditagih dari besaran nominal itu.

"Jadi bagi yang nunggak pajak namun tak dibayarkan sampai saat ini bisa digugat secara perdata. Namun kita lagi jajahi apakah bisa dikonstruksikan ke tindak pidana korupsi (tipikor)," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews