BNNP Kepri Musnahkan Tangkapan 1,9 Kg Sabu Jaringan Internasional

BNNP Kepri Musnahkan Tangkapan 1,9 Kg Sabu Jaringan Internasional

BNNP Kepri musnahkan 1,9 kg sabu (Foto:Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), musnahkan narkotika jenis sabu di Halaman Kantor BNNP Kepri, Kamis (18/11/2021). Sabu seberat 1.947 gram itu diamankan dari dua tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, kedua tersangka merupakan kurir jaringan internasional.

"BB tersebut dari dua laporan perkara, satu di Teluk Sebong dan Bandara Hang Nadim. Masing-masing sebagai kurir dengan imbalan," ujar Heru disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Untuk LP pertama pada 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07.15 WIB di Bandara Hang Nadim, Batam. Petugas Bea Cukai Hang Nadim mencurigai seorang laki-laki, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang tersebut yang berinisial AH (43) WNI. 

AH kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam duburnya. Kemudian Petugas Bea Cukai Hang Nadim melaporkan kepada petugas BNNP Kepri yang bertugas di Bandara.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 1.642 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan di Tanjungpinang

Petugas Bea Cukai dan Petugas BNNP Kepri membawa AH ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukan pemeriksaan dan rontgent perut. Terdapat dua bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 127,71 gram.

Sementara tersangka kedua kata dia berhasil diamankan pada Selasa 2 November 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Dermaga Tepekong Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong, Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan.

Tersangka, AN (28) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotika golongan jenis sabu seberat 1.820 gram.

Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Untuk tersangka AN dan AH dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kata Kombes Pol Heru, dua tersangka ini mengaku menyesali perbuatannya. Mereka merupakan kurir yang sebatas mengantar barang dengan imbalan jasa 20 juta, itupun jika sampai ditempat. Namun demikian, dua tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews