BNNP Kepri Musnahkan 1.642 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan di Tanjungpinang

BNNP Kepri Musnahkan 1.642 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan di Tanjungpinang

Barang bukti ekstasi dari tersangka EA yang dimusnahkan oleh BNN Kepri.

Batam, Batamnews - Ribuan pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (11/11/2021) pagi.

Sebanyak 1.642 butir dari total 1.774 butir yang dimusnahkan ke dalam mesin incinerator. Pil setan itu merupakan barang bukti dari tersangka EA (25) yang ditangkap di Kota Tanjungpinang.

Sementara sebanyak 132 butir atau seberat 54,49 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kepala Seksi Penyidikan BNN Kepri, Tafsirrudin mengatakan EA ditangkap pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di kawasan KM. 8 Kota Tanjungpinang.

"Saat penangkapan, kami menemukan 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi ekstasi sebanyak 1.774 butir dengan berat 720 gram dari tersangka," ujar Tafsiruddin.
 
Tersangka beserta barang bukti pun dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau di Batam guna dilakukan proses penyidikan.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews