Kekerasan di SPN Dirgantara Batam Kembali Terbongkar, Siswa Dikurung dan Dirantai

Kekerasan di SPN Dirgantara Batam Kembali Terbongkar, Siswa Dikurung dan Dirantai

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pihaknya menemukan tindakan kekerasan pada peserta didik di sekolah penerbangan (SPN) Dirgantara di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Retno mengatakan sekolah tersebut juga melakukan tindakan kekerasan berupa hukuman fisik mulai dari menampar, hingga mengurung dan merantai siswa di sel tahanan dengan dalih mendisiplinkan peserta didik.

Baca juga: Siswa Korban Persekusi di SPN Dirgantara Trauma

"Seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung, anak-anak juga mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser," kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

KPAI sebelumnya menerima video dan 15 foto yang diduga peserta didik di SPN Dirgantara Batam, tayangan video itu menunjukkan siswa yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah, beberapa diikat, bahkan dirantai di leher dan tangan.

Retno memaparkan dari sepuluh foto menunjukkan gambar 4 anak dalam ruangan tahanan yang berukuran 3x2 meter dengan bertelanjang dada. Dalam rekaman video, anak-anak tersebut juga terlihat tertekan dan tidak banyak bicara.

"Dalam 2 foto tergambar anak yang tangannya diborgol sebelah sehingga keduanya harus berdekatan. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang," ujar Retno.

Ia menerangkan, peristiwa itu bukan kali pertama terjadi pada sekolah yang sama. Retno menyebut kasus serupa pernah terjadi pada 2018 lalu.

Kemudian peristiwa kekerasan pada peserta didik itu kembali terulang pada Oktober 2021, saat orang tua peserta didik melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Batam.

Retno mengatakan KPAI menduga pihak Disdik Provinsi Kepri telah mengetahui peristiwa kekerasan tersebut namun tak memberikan sanksi sehingga kejadian yang sama kembali terulang.

"Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Disdik Kepri telah mengetahui pemenjaraan dan kekerasan yang diterima oleh sejumlah peserta didik di SPN Dirgantara. Namun sama sekali tidak memberikan sanksi pada sekolah," ucap Retno.

Baca juga: SPN Dirgantara Akhirnya Bongkar Ruang Konseling Mirip Sel Tahanan

Dari hasil pengawasan KPAI di lokasi, ditemukan sel tahanan di lantai 4 Gedung SMK Swasta SPN Dirgantara. KPAI juga menemukan tenaga pendidik di sekolah tersebut tak memenuhi standar nasional pendidik dan tenaga kependidikan.

Selain itu, KPAI juga menemukan sarana dan prasarana yang tidak memadai untuk sebuah sekolah penerbangan.

 

Retno mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), KPAD Kota Batam, serta Dinas Pendidikan Kepri untuk menyelesaikan masalah di SPN Dirgantara Kota Batam. Pihaknya mendesak sanksi tegas bagi sekolah yang melakukan tindak kekerasan pada siswa.

Baca juga: 7 Fakta Mengulik Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

"KPAI mendorong ada sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tapi juga sekolah lainnya. Di antaranya adalah melarang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, pencabutan dana BOS, atau bisa juga izin pencabutan sekolah," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews