Pengedar Narkoba Sediakan Diskotek Mini di Rumah Memikat Pelanggan

Pengedar Narkoba Sediakan Diskotek Mini di Rumah Memikat Pelanggan

ilustrasi.

Palembang, Batamnews - Seorang ibu rumah tangga, MR (39), ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Untuk memikat pelanggan, pelaku menyediakan diskotek mini di rumahnya.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Kadir TKR, Gandus, Palembang, Rabu (10/11/2021). Polisi menemukan 26 bungkus narkoba seberat 14,50 gram, 150 butir ekstasi, timbangan digital, dan ponsel yang berisi percakapan transaksi.

Tersangka mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis itu dengan dalih kebutuhan keluarga. Dalam sebulan, dia mendapatkan keuntungan Rp2 juta hingga Rp3 juta.

"Baru enam bulan jalan karena saya tidak punya pekerjaan," ungkap tersangka MR di Mapolrestabes Palembang, Kamis (11/11/2021).

Pada awal menjalankan bisnisnya, tidak banyak orang membeli narkoba kepadanya. Hal itu membuat MR mencari cara agar pelanggan puas sehingga kembali memesan barang terlarang itu padanya.

"Saya bikin diskotek mini, sewanya Rp200 ribu per dua jam. Di situ orang bebas mau ngapain, pakai narkoba juga bisa, mereka jadi ketagihan," ujarnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, cara tersangka cukup berani karena bebas memperjualbelikan termasuk menjadikan rumahnya sebagai tempat pelanggan mengonsumsinya secara bebas. Laporan masyarakat masuk ke meja polisi sehingga dilakukan penggerebekan.

"Kami cukup lama mencari barang bukti, ternyata disembunyikan di kompresor AC. Sepertinya tersangka sudah waspada jika ada penggerebekan," kata Mario.

Polisi mendapatkan dua nama pemasok narkoba dari keterangan tersangka. Petugas sedang memburu keduanya yang disinyalir bandar cukup besar di kawasan Gandus dan Tangga Buntung.

"Kami upayakan memutus jaringan ini dengan menangkap pengedar hingga bandar," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat enam tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews