Maraknya Penyelundup Sabu dalam Anus, Kembali Tertangkap di Hang Nadim

Maraknya Penyelundup Sabu dalam Anus, Kembali Tertangkap di Hang Nadim

Tersangka E dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: ist/Batamnew)

Batam, Batamnews - Polisi meringkus E, seorang penyelundup narkoba dalam anus di Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (6/11/2021) lalu. Pria itu ditangkap saat berada di kedai kopi terminal keberangkatan.

Polisi sebelumnya mendapatkan informasi dan mengendus keberadaan tersangka. Akhirnya tim Ditresnarkoba melakukan pencarian hingga bandara. E akhirnya ditemukan.

Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menyebutkan, sabu yang diamankan dari E seberat 229 Gram. 

"Barang tersebut dikemas dalam tiga plastik kondom yang disembunyikan di tubuhnya (anus)," ujar Muji, Senin (8/11/2021).

Polisi membawa E ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan rontgent. Tiga benda asing itu terlihat saat di-rontgent dan dikeluarkan tim medis. 

Dari keterangan pelaku, barang tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian. Pelaku langsung dibawa ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga menyita barang bukti berupa KTP milik pelaku, uang tunai sebesar 1,1 Juta, Handphone dan hasil rontgent Rumah Sakit serta sabu yang masih berada didalam kemasan kondom seberat 229 Gram.

Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. 

Aksi penyelundupan sabu dalam anus bukan kali ini digagalkan petugas di Bandara Hang Nadim. 

Beberapa kasus sejenis sebelumnya juga terungkap saat penyelundup akan berangkat ke luar Batam menggunakan pesawat. 

Modus ini marak dipakai. Sejumlah orang dimanfaatkan jaringan narkoba untuk melakukannya dengan iming-iming bayaran tinggi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews