Penyelundupan Ekstasi Senilai Rp 9 M Diungkap BC Batam dan Mabes Polri

Penyelundupan Ekstasi Senilai Rp 9 M Diungkap BC Batam dan Mabes Polri

(Foto: Dok. BC Batam)

Batam - Penyelundupan 43.795 butir ekstasi senilai Rp9 M digagalkan Bea Cukai Batam dan Bareskrim Mabes Polri. Barang haram itu berasal dari Malaysia.

TKP di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam, Jumat (19/3/2021) dan di Utama Houseware, Baloi, Batam, Sabtu (20/3/2021).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan tim gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi terkait penyelundupan ini.

“Menurut informasi barang dari Malaysia. Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk,” ujar Susila, Kamis (25/3/2021).

Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika. 

Seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas diamankan. “Kemudian kami terus melakukan pengembangan, sehingga tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas itu,” kata Susila.

Ternyata benar, barang bukti 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124 gram (13 Kg) atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp9 miliar didalam tas tersebut. 

Ponsel dan kendaraan dua tersangka juga diamankan. “Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” ucap Susila.

Ketiga dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews