Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Ratusan Ekstasi

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Ratusan Ekstasi

GJE dan S, dua pria pemilik ratusan butir ekstasi yang ditangkap aparat Polda Kepri. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Dua pria, masing-masing berinisial GJE dan S diringkus oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau atas kepemilikan ratusan butir pil ekstasi.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, di Batam, pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial GJE dan S. Mereka ditangkap petugas kepolisian di tempat berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap adalah GJE di kamar Hotel Batam Star, kawasan Nagoya.

"Ia ditangkap di kamar nomor 414," kata Mudji, Senin (22/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan GJE, petugas berhasil menemukan 17 butir pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah tisu.

Setelah melakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan rekan GJE berinisial S di parkiran Hotel Namii, Lubuk Baja.

“Dari S kami temukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi,” kata Mudji.

Petugas kemudian menggeledah rumah GJE di Perumahan Villa Windsor Kota Batam dan menemukan 405 butir ekstasi serta 1 gram sabu. 

"Total barang bukti yakni 462 butir pil ekstasi dan 1 gram sabu," imbuh Mudji.

Dari rekam jejak, polisi mengetahui GJE merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011. 

Keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Mudji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews