Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Nongsa dan Batuampar

Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Nongsa dan Batuampar

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara.

Batam, Batamnews - Dua pria ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Mereka tidak saling terkait dan diringkus di lokasi yang berbeda.

Tersangka pertama berinisial H (34). Ia ditangkap di depan Mega Industrial Park, kawasan Batuampar, Batam pada Jumat (23/7/2021) lalu, atas kepemilikan ekstasi.

"Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, pada pukul 15.45 wib, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tepi jalan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Selasa (24/8/2021).

H kemudian digeledah, dan polisi menemukan 30 butir ekstasi yang dibungkus plastik transparan dalam bungkus rokok.

Tersangka berikutnya adalah AS (33). Saat ditangkap di kawasan Kaveling Nongsa pada Senin (2/8/2021) lalu, ia kedapatan membawa ganja.

"Ditangkap pukul 19.30 WIB dan tersangka mengakui ganja itu miliknya," kata Lulik.

Ganja itu dibungkus dengan plastik dengan berat kotor 28,80 gram.

Kini, kedua tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Barelang untuk proses hukum selanjutnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews