Polisi Gerebek Dua Pengedar Ekstasi di Wisma Tanjung Batu Karimun

Polisi Gerebek Dua Pengedar Ekstasi di Wisma Tanjung Batu Karimun

Dua pengedar narkoba ditangkap polisi di Tanjung Batu. (Foto: dok. polisi)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Polisi meringkus dua pengedar ekstasi di sebuah wisma kawasan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Penangkapan, Selasa (7/9/2021) lalu.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1.750 butir pil ekstasi dengan berat 500 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menyebut penangkapan tersebut dalam proses penyelidikan.

"Dua tersangka yakni Hari (38) dan Juki (37), merupakan warga Kampung Lalang, Kecamatan Kundur," ujar Muji dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).

Muji menjelaskan penangkapan saat itu dilakukan malam hari pukul 20.44 oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. 

"Para tersangka diamankan di salah satu Wisma yang berada di Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur dengan nomor kamar 206," ucapnya.

Muji belum menjelaskan asal muasal narkoba tersebut. Polisi sedang melakukan penyelidikan. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :