Jual Kopi Campur Ekstasi, Pasutri di Medan Terancam Hukuman Mati

Jual Kopi Campur Ekstasi, Pasutri di Medan Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan lantaran berbisnis narkoba.

Keduanya J (30) dan MC (25) meracik kopi sachet dengan ekstasi di rumah mereka untuk dijual kepada para pelanggan. Mereka ditangkap, Jumat (3/9/2021) dalam penggerebekan di Jalan Budi Kemenangan Nomor 22 L Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

"Rumah tersebut diduga merupakan industri rumahan pembuatan pil ekstasi. Dari sana diamankan J dan istrinya MC," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Polisi Gerebek Dua Pengedar Ekstasi di Wisma Tanjung Batu Karimun

Menurut Riko, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,2 gram, 214 butir ekstasi, 4 bungkus kopi campur serbuk ekstasi.

"Kemudian satu bungkus serbuk pil ekstasi, 208 lintingan rokok batangan ganja, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five, 168 butir pil merek alprazolam, timbangan digital hingga peralatan untuk memasak narkoba," jelasnya.

Barang-barang tersebut terletak di lantai dan ada yang disimpan dalam lemari. Kepada penyidik, J mengakui barang bukti yang ditemukan di rumahnya tersebut merupakan miliknya untuk dijual kembali kepada orang lain. Usaha narkotika campur kopi itu dibantu istrinya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs 111 Ayat (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati," paparnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews