Beri Respons ke Nasabah AJB Bumiputera, OJK Kepri: Kami Hanya Terima Aduan

Beri Respons ke Nasabah AJB Bumiputera, OJK Kepri: Kami Hanya Terima Aduan

Para nasabah AJB Bumiputera mendatangi Kantor OJK Kepri menuntut kejelasan nasib atas gagal bayar polis asuransi mereka.

Batam, Batamnews - Sejumlah nasabah AJB Bumiputera 1912 di Batam, Kepulauan Riau kejelasan nasib terkait gagal bayar atas polis asuransi yang mereka miliki.

Para nasabah ini sempat menggelar aksi menuntut haknya di halaman kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, pada Rabu (10/11/2021) kemarin.

Merespons aksi tersebut, OJK Kepri menyatakan lembaga perwakilan di tingkat daerah hanya menerima pengaduan saja, sebab kewenangan ada di pusat.

Pihak OJK Kepri menyebutkan jika mereka menerima setiap pengaduan, termasuk dari para pemegang polis asuransi Bumiputera. Nantinya, aduan tersebut akan diteruskan ke OJK pusat agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Selain itu, pada tanggal 16 Maret dan 23 April 2021, OJK Kepri telah menghadiri undangan Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) gabungan dari DPRD Kota Batam.

Pada kesempatan itu, dihadiri juga oleh pemegang polis asuransi Bumiputera untuk menjelaskan tindakan pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap asuransi tersebut dengan menghadirkan perwakilan dari OJK Pusat secara virtual.

"Saat ini OJK fokus dalam proses penyehatan terhadap AJB Bumiputera dengan melakukan pengawasan secara intensif serta mendorong agar dengan segera membentuk Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang saat ini masih kosong," kata Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus.

Baca: Demo Kantor OJK Kepri, Korban Asuransi Bumiputera: Di Kepri Gagal Bayar Rp 77 Miliar

Sebagai usaha bersama, lanjutnya, berdasarkan anggaran dasar asuransi Bumiputera, penyelesaian permasalahan dapat dilakukan dengan mengadakan sidang luar biasa BPA. Badan itu merupakan lembaga tertinggi di asuransi Bumiputera.

"BPA yang berwenang mengambil keputusan strategis dan mewakili para anggota. Namun, sejak tanggal 26 Desember 2020 hingga saat ini terdapat kekosongan BPA," ujarnya.

OJK Kepri juga berharap para pemegang polis asuransi itu dapat ikut serta melakukan monitoring, mengawal dan memilih para wakilnya yang akan duduk sebagai BPA baru AJB Bumiputera.

"Kami harap BPA baru AJB Bumiputera itu dapat mewakili kepentingan para pemegang polis," kata Rony.

Di Kepri Gagal Bayar Rp 77 Miliar

 

Dalam aksi kemarin, para peserta asuransi Bumiputera mengungkapkan di Kepri ada lebih kurang 4000-an pemegang polis asuransi Bumiputera yang gagal bayar. Untuk di Kota Batam, ada sekitar 2000-an nasabah Bumiputera yang bernasib sama.

"Dari data kami, di Batam ada sekitar Rp 4,5 miliar yang gagal bayar. Kalau di seluruh Kepri ada sekitar Rp 77 miliar," ujar salah seorang pemegang polis asuransi Bumiputera, Rolys Panjaitan.

 

Selaku perpanjang tangan dari Bank Indonesia (BI), menurut Rolys, wewenang OJK Kepri tidak sepenuhnya dijalankan. Sebab segala permasalahan di daerah harus disampaikan dulu ke pusat.

"Kita tadi sudah ketemu Kepala OJK, tapi jawabannya tak memuaskan. Kita pun sudah surati beberapa kali, tapi surat itu ditujukan ke pusat. Dulu BI kalau ada kasus langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Di sini tidak, tiba ada masalah di daerah disondengkan dulu ke pusat. Jadi kita ini tak mungkin lah ketemu Pak Jokowi. Kita aja bayar premi di Batam, masa urusan di pusat," ujarnya.

Dia juga menilai OJK Kepri lalai. Harusnya pihak OJK mengetahui bahwa kalau sebuah asuransi pailit, sebelum 3 bulan sudah mereka kabarkan. Sejauh ini dibiarkan saja selama 4 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews