Ribuan Warga Batam Jadi Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera

Ribuan Warga Batam Jadi Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera

Suasana RDP nasabah AJB Bumiputera di Gedung DPRD Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (16/3/2022).

DPRD Batam akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam kasus polemik gagal bayar oleh Asuransi Bumiputera

Para nasabah ini meminta kejelasan nasib mereka karena gagal bayar yang dilakukan pihak AJB Bumiputra.

Baca juga: Polda Kepri Tunggu Laporan Resmi Nasabah Asuransi Bumiputera

Koordinator korban gagal bayar Bumiputera, Yorinda Manga meminta pihak AJB Bumiputera 1912 untuk segera bertanggung jawab.

"Berhenti untuk beralasan masalah tersebut diselesaikan ke Pemerintah Pusat. Kami tidak pernah bayar premi ke kantor pusat, agen yang membuat kami bergabung juga bukan dari kantor pusat,” ujar Yorinda.

Ia menyebutkan korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 di Kota Batam telah mencapai 4 ribu lebih, dan sampai saat ini belum ada kejelasan.

Yorinda melanjutkan, sebagian besar para korban AJB Bumiputera 1912 memiliki polis auransi untuk pendidikan. Seperti dirinya yang telah selesai kontrak untuk asuransi pendidikan.

“Saya pribadi punya satu polis, dan itu kontraknya sudah berakhir pada tahun 2019, sampai sekarang belum ada dicairkan,” katanya.

Korban Bumiputera yang lain, Yulison Harefa menambahkan, dirinya sudah berupaya dengan berbagai cara, hingga mengunjungi kantor perwakilan Bumiputera yang berada di kawasan Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

“Tapi sampai disana, saya hanya diberi surat perintah dari direktur, bahwa yang jatuh tempo tidak bisa dibayarkan,” ujarnya.

Menurutnya harus diperjelas mengenai status keuangan Bumiputera saat ini, agar para nasabah mengetahuinya. Dalam tiga tahun ini, Bumiputera belum dapat mencairkan asuransi para nasabah.

“Saya ini agen dan juga korban, saya sudah malu dengan nasabah yang sudah saya masukkan,” katanya.

Selain itu, ada juga anggota DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk yang mengaku sebagai korban Bumiputera. Ia mengatakan ketiga anaknya masuk asuransi untuk pendidikan.

Saat ini, seorang anaknya harus melanjutkan pendidikan, namun polis asuransi yang didaftarkan tidak kunjung dapat dicairkan.

“Makanya istri saya terpaksa harus menjual rumah, untuk biaya pendidikan anak kami,” katanya.

Dandis juga mengaku tetap membayar premi hingga saat ini, untuk menghindari denda.

“Nanti kalau tidak bayar nanti tidak bisa dicairkan, saya hanya ingin uang saya bisa dikembalikan,” kata dia.

Hadir pada RDP tersebut, Kepala Perwakilan AJB Bumiputera 1912 Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Desloritzu. Lalu Kepala Perwakilan OJK Provinsi Kepulauan Riau, Roni Huta Barus.


Bumiputera akui masalah keuangan, hingga klaim asuransi tersendat

Kepala wilayah Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912, Desloritzu menyampaikan, klaim asuransi tidak dapat dibayarkan, karena Bumiputera sedang mengalami masalah keuangan.

 

Pihak Bumiputera saat hadir dalam RDP di Kantor DPRD Batam, Selasa 16 Maret 2021.

“Bumiputera punya masalah keuangan, makanya keluar surat permohonan maaf dari direksi keuangan,” ujar Desloritzu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD, Selasa (16/3/2021).

Hal tersebut disampaikannya, lantaran para nasabah Bumiputera meminta agar klaim asuransi mereka dapat dicairkan. Namun hal itu tidak dapat terlaksana hingga saat ini.

 

Ia menjelaskan sebagai kantor wilayah, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan klaim asuransi.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), bahwa pembayaran klaim memang diterima di kantor cabang.

Namun setelah itu administrasi berlanjut, sehingga status terakhirnya pembayaran dilakukan scara terpusat di departemen keuangan.  “Kami akui, kami tidak bisa mencairkan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Desloritzu menjelaskan kronologi hingga tidak dapat mencairkan klaim asuransi para nasabah.

Klaim asuransi mulai tersendat sejak Oktober 2016, saat itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pengelola statuer terhadap AJB Bumiputera 1912.  “Pengola statuter ini ditunjuk oleh OJK untuk menggantikan dewan direksi dan komisaris,” kata dia.

Semenjak saat itu, Bumiputera dilarang untuk melakukan pemasaran, namun tetap diperbolehkan untuk melakukan pelayanan. Dan pelayanan yang dimaksud untuk polis yang sudah masuk sebelumnya.

Selanjutnya pengelola statuter melakukan restrukturisasi terhadap Bumiputera. Waktu itu, pengelola statuter membentuk anak perusahaan yaitu PT Bumiputera, atas seizin OJK.

“Anak perusahaan tersebut bukan milik Bumiputera,” jelasnya.

Namun pada awal 2018, operasional kemudian dikembalikan kepada AJB Bumiputera 1912.

Semenjak pengembalian operasional tersebut, klaim asuransi Bumiputera mengalami keterlambatan.

“Sejak itu kita mengalami keterlembatan, karena sedang mengalami tekanan likuiditas, sehingga pembayaran klaim tidak dibayar secara keseluruhan,” kata dia.

Baca juga: Nasabah Asuransi Bumi Putera di Batam Mengadu ke DPRD

Desloritzu menegaskan dari pihak manajemen melalui suratnya menyatakan akan tetap bertanggung jawab sampai keuangan mereka bisa sehat kembali.

“Kalau ditanya kapan, kami juga tidak bisa menjawab, kewenangan itu berada di kantor pusat,” katanya.


Klaim AJB Bumiputera Tersendat Sejak 3 Tahun, Nasabah Pertanyakan Peran OJK

Para korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mempertanyakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) daam melakukan fungsi pengawasan. Hal ini karena kasus gagal bayar sudah bergulir sejak tahun 2018.

“Peran OJK selama tiga tahun belakangan ini dimana,” ujar seorang korban Bumiputera, Rolis Panjaitan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (16/3/2021).

Ia mengatakan selama 3 tahun ini, menurutnya OJK belum melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Karena dalam kurun waktu yang cukup lama, tidak ada langkah yang dilakukan OJK.

 

“Seharusnya pengawasannya berjalan, bahkan Bumiputera masih tetap menjual produk (polis asuransi),” katanya.

Korban Bumiputera lainnya, Maria menambahkan bahwa Ia sudah berusaha mengunjungi Kantor Perwakilan OJK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di kawasan simpang kara, Batam.

Namun semenjak pandemi Covid-19, pagar kantor OJK Kepri tertutup rapat. “Bagaimana pelayanan bisa dilakukan, pagar saja ditutup begitu,” katanya.

Keluhan tersebut kemudian dijawab oleh Kepala Kantor Perwakilan OJK Provinsi Kepri, Roni Huta Barus. Ia mengatakan selama pandemi Covid-19, pihaknya memang membatasi pelayanan secara tatap muka.

“Memang pelayanan kami alihkan melalui online saja, begitu ketentuan dari kantor pusat,” ujar Roni.

Lalu mengenai fungsi pengawasan terhadap Bumiputera, Roni menanggapi hal itu merupakan kewenangan kantor pusat. Pihaknya hanya bisa menampung aspirasi dari para nasabah Bumiputera.

“Sudah kami sampaikan (aspirasi) melalui surat kepada kantor pusat, terakhir tanggal 16 Februari lalu,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews