Rugi Ratusan Miliar, Nasabah Reksadana Mina Padi Curhat ke OJK Kepri

Rugi Ratusan Miliar, Nasabah Reksadana Mina Padi Curhat ke OJK Kepri

Para nasabah Reksadana Mina Padi di Batam mendatangi OJK Kepri. (Foto: Dyah/Batamnews(

Batam - Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri didatangi para nasabah reksadana Mina Padi Batam. Mereka mengadukan kerugian yang mereka tanggung pasca likuidasi reksadana tersebut oleh OJK pusat.

Didi Pranoto, seorang nasabah mengatakan, hal ini sebagai langkah awal. Setelah berbulan-bulan mereka tidak mendapatkan kepastian pasca kasus tersebut bergulir.

"Kedatangan kami kesini untuk mencari tahu dari OJK kenapa produk yang berpotensi merugikan masyarakat bisa dibiarkan eksis begitu lama. Bahkan Mina Padi eksis selama 8 tahun, kendati sebenarnya sudah ada sejak 2004," kata Didi di Gedung Kantor Perwakilan OJK Kepri, Senin (9/3/2020)

Di Batam, Reksadana Mina Padi sudah ada selama satu tahun. Selama itu, bisnis investasi ini telah berhasil mengumpulkan 70 lebih nasabah, dengan total investasi Rp 130 miliar. Didi sendiri mengaku mengalami kerugian Rp 1 miliar.

Jika OJK mau menghentikan produk ini, agar tidak merugikan lebih banyak masyarakat, ia heran kenapa pada saat pemutusan likuidasi tersebut tidak ada ganti rugi pada masyarakat sesuai nilai investasi yang dikeluarkan.

"Produk yang dipasarkan ini sudah bertahun-tahun belum ada masalah, yang dijanjikan juga diberikan ke Nasabah. Hanya bermasalah ketika OJK memberikan suspensi kepada produk tersebut," ungkap Didi.

Sebelum memutuskan mendatangi OJK Kepri, nasabah sempat melakukan pertemuan dengan perwakilan PT. Mina Padi Asset Manajemen namun tidak membutuhkan hasil. OJK memerintahkan Mina Padi untuk menjual semua asetnya dan mengembalikan uang nasabah.

Namun uang mereka hanya akan dikembalikan 20 persen, sedangkan 80 persennya akan dikembalikan dalam bentuk saham selama 5 tahun.

"Namun Mina padi setelah mereka jual mereka tidak mengembalikan dana nasabah seperti sebelumnya. Melainkan nunggu saham dari harga mahal Rp 1.300 hingga tinggal 50 perak, ini sangat tidak fair," ucap Didi.

Selain ke OJK. Nasabah Mina Padi Batam juga akan membawa kasus ini ke DPRD Kota Batam.

 

Jawaban OJK

Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri membenarkan kedatangan nasabah Reksa Dana Mina Padi Batam membuat laporan kerugian.

Dalam pertemuan tersebut, mereka juga telah melakukan diskusi secara tertutup antara nasabah dan Kepala kantor Perwakilan OJK Kepri, Iwan M Ridwan.

"Iya benar nasabah Mina Padi telah datang kemari. Laporan mereka telah kami terima dan akan kami teruskan ke pusat," kata Kepala kantor Perwakilan OJK Kepri Iwan M Ridwan melalui stafnya Dedi Safari, Senin (9/3/2020).

Dedi melanjutkan karena perusahaan utama Mina Padi tidak berada di Batam sehingga mereka tidak bisa langsung mengambil sikap untuk laporan ini.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk untuk membuat keputusan sehingga kami hanya bisa menunggu dari Jakarta. Tapi tentu kami akan melaporkan hal ini ke pusat dan terus memfollow up hasilnya," ujar Dedi.


Sikap OJK Kepri

Salah satu nasabah Reksadana Mina Padi, Didi Pranoto kecewa karena OJK Kepri tidak bisa mengambil sikap. Namun mereka mengerti, setidaknya laporan mereka telah diterima.

"OJK telah menerima laporan. Yang bisa dilakukan hanya mengawal progres ini dengan memfollow up dari OJK pusat. Serta berupaya untuk menekan pihak Mina Padi untuk melihat solusi apa paling baik untuk nasabah," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya OJK Pusat memutuskan untuk melikuidasi enam produk reksadana PT. Mina Padi Aset management karena dinilai telah melakukan pelanggaran, salah satunya dengan menjanjikan bunga cukup tinggi 11 persen kepada Nasabah.

Nasabah mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Sedangkan untuk nasabah Batam dikabarkan kerugian hingga Rp 310 miliar, dari total 77 nasabah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews