Dirugikan Bank CIMB Niaga, Nasabah di Batam Lapor OJK Kepri

Dirugikan Bank CIMB Niaga, Nasabah di Batam Lapor OJK Kepri

Nasrul, Kuasa Hukum dari Kurnia Fansury.

Batam, Batamnews - Seorang nasabah Bank CIMB Niaga menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), untuk memeriksa kinerja pihak bank.

Kurnia Fansury, melalui kuasa hukumnya melayangkan surat tersebut. Hal itu dilakukan lantara dirinya merasa dirugikan atas kasus penjualan agunan rumah di Bank CIMB Niaga.

Dalam surat yang dikirimkan tersebut, berisikan kronologi dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga. Tidak hanya kepada OJK Kepri, tembusan juga ke Polsek Batam Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Kami layangkan surat ini ke pihak OJK untuk menindaklanjuti pihak Bank CIMB Niaga dalam bentuk pengawasan," kata Nasrul, Kuasa Hukum dari Kurnia Fansury.

Baca juga: DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Penjualan Cessie Rugikan Nasabah CIMB Niaga

Dikatakannya juga bahwa dalam kasus ini pihak kepolisian dari Polsek Batam Kota telah mengamankan Abdi Bakti Surbakti, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Wahyudi.

"Ke-empat pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan," katanya.

Abdi dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara Rima dan Wilis dijerat pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP. Keduanya diduga turut serta dalam dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Abdi.

Sedangkan Wahyudi, dalam kasus ini melakukan dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan posisi tersangka sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga.

Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP.

 

"Kami juga layangkan surat kronologis tersebut kepada pihak penegak hukum untuk terus menindaklanjuti kasus tersebut dan mengamankan oknum bank yang selama ini telah merugikan nasabah," katanya.

Dijelaskan Nasrul, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke Bank CIMB Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007/PK/294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

Baca juga: Mampir ke Newsroom Batamnews, Ansar Cerita soal Aturan Makan 20 Menit di Batamnews Podcast

Nasabah tersebut tidak mempermasalahkan hal itu, dan juga menyanggupi untuk membayar semua biaya Rp 91 juta.

"Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank CIMB Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Kemudian, pada 20 September 2020 pihak Bank CIMB Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20.

Bahkan, lebih parah lagi, Bank CIMB Niaga saat itu secara sepihak diduga juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi).

"Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank CIMB Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," ujarnya.

 

Karena tidak ada niat baik, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2  kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank CIMB Niaga dan  juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank CIMB Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagih (Piutang) dari Bank CIMB Niaga terhadap kredit klien saya," ucapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi WhatsApp nya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690/CRAD-PA/SMT/MZ/IX/2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi Cessie kredit antara saya kepada Wahyudi," ujarnya.

Baca juga: Ngeri! Kecelakaan Kerja di PT Saipem Karimun, Tangan Karyawan Putus

Dan sejak Wahyudi memegang Cessie kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.

Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

"Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank CIMB Niaga dan pihak ke-3 (Wahyudi) ke Polsek Batam Kota," ujarnya.

Mengenai surat yang dilayangkan, pihak OJK yang dikonfirmasi yaitu Humas OJK Wati, akan memeriksa terlebih dahulu surat yang masuk ke bagian pengaduan konsumen OJK Kepri.

"Kami cek terlebih dahulu ke bagian pengaduan konsumen untuk surat yang masuk dan akan kami pelajari surat tersebut untuk langkah selanjutnya," kata Wati pada wartawan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews