Demo Kantor OJK Kepri, Korban Asuransi Bumiputera: Di Kepri Gagal Bayar Rp 77 Miliar

Demo Kantor OJK Kepri, Korban Asuransi Bumiputera: Di Kepri Gagal Bayar Rp 77 Miliar

Para nasabah AJB Bumiputera mendatangi Kantor OJK Kepri

Batam, Batamnews - Sengkarut pemegang polis asuransi AJB Bumiputera 1912 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang gagal bayar belum menemukan titik terang. Puluhan nasabah menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri untuk memfasilitasi pembayaran klaim mereka.

Puluhan nasabah AJB Bumiputera 1912 itu melakukan aksi menuntut haknya di Halaman Gedung OJK Kepri, pada Rabu (10/11/2021).

Para pemegang polis itu meminta ketegasan OJK selaku regulator untuk melaksanakan tupoksinya. Hingga bertahun-tahun, persoalan tersebut belum ada kejelasan dan penyelesaiannya.

Baca juga: Nasib Ratusan Pemegang Polis Bumiputera di Batam Masih Sumir

"Kami katakan gagal bayar karena sudah bertahun-tahun. Kami sampai datang ke OJK sini karena persoalan tadi, bertahun-tahun tidak ada penyelesaiannya. Ini kewenangannya dimana OJK? Jangan kami dibiarkan," kata koordinator aksi, Yorinda.

Jumlah uang yang tunda bayar pun beragam, tergantung asuransinya. Besarannya mulai dari puluhan hingga ratusan juta. 

"Kami rakyat kecil. Pendidikan anak-anak kami dipertaruhkan di sini. Jangan sampai masa depan anak bangsa terputus gara-gara kebijakan yang tak dilaksanakan. Otoritasnya dimana? Power-nya dikewenangan keuangan dimana?," ujarnya.

4.000 lebih pemegang polisi asuransi di Kepri Gagal Bayar

Lewat data dari mereka, di Kepri ada lebih kurang 4000-an pemegang polis asuransi Bumiputera yang gagal bayar. Untuk di Kota Batam, ada sekitar 2000-an nasabah Bumiputera yang bernasib sama.

"Dari data kami, di Batam ada sekitar Rp 4,5 miliar yang gagal bayar. Kalau di seluruh Kepri ada sekitar Rp 77 miliar," ujar salah seorang pemegang polis asuransi Bumiputera, Rolys Panjaitan.

Baca juga: OJK Tetapkan Eks Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka

Selaku perpanjang tangan dari Bank Indonesia (BI), menurut Rolys, wewenang OJK Kepri tidak sepenuhnya dijalankan. Sebab segala permasalahan di daerah harus disampaikan dulu ke pusat.

"Kita tadi sudah ketemu Kepala OJK, tapi jawabannya tak memuaskan. Kita pun sudah surati beberapa kali, tapi surat itu ditujukan ke pusat. Dulu BI kalau ada kasus langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Di sini tidak, tiba ada masalah di daerah disondengkan dulu ke pusat. Jadi kita ini tak mungkin lah ketemu Pak Jokowi. Kita aja bayar premi di Batam, masa urusan di pusat," ujarnya.

Dia juga menilai OJK Kepri lalai. Harusnya pihak OJK mengetahui bahwa kalau sebuah asuransi pailit, sebelum 3 bulan sudah mereka kabarkan. Sejauh ini dibiarkan saja selama 4 tahun.

Selanjutnya: Nasabah Bumiputera Bertanya-tanya...

 

"Harusnya, kalau suatu asuransi pailit sebelum 3 bulan itu sudah dikabarkan. Nah ini tidak, pembiaran selama 4 tahun. Apa kerja mereka?," kata dia.

Mereka juga sudah berkali-kali menyurati OJK dimulai sejak tahun lalu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan pun juga sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali. 

"Kita terus follow up. Jadi RDP inilah tolak ukur kita," kata Rolys.

Baca juga: Ribuan Warga Batam Jadi Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera

Aksi ini merupakan kali kedua mereka lalukan. Mirisnya, beberapa bulan yang lalu pada aksi pertama, para pemegang polis asuransi itu tidak diizinkan masuk.

"Bersyukur hari ini kita dikasi masuk, sebelumnya kita tak diizinkan masuk. Padahal ini (OJK) pelayanan masyarakat, kan. Kami bukan anarkis, kami hanya menyampaikan pendapat kami," ujar dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews