Cerita Eks Direktur Ungkap ASABRI Beli Saham Punya Benny Tjokro

Cerita Eks Direktur Ungkap ASABRI Beli Saham Punya Benny Tjokro

Foto: ist

Jakarta, Batamnews - Mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI 2013-2019, Hari Setianto, mengungkapkan bahwa saham PT ASABRI pernah anjlok pada 2015. 

Hari mengatakan, saat saham ASABRI turun itu, ASABRI membeli saham PT Harvest Time milik Benny Tjokro.

Awalnya, jaksa bertanya mengenai kronologi ASABRI membeli saham PT Harvest Time ke Hari saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (10/11/2021). 

Hari kemudian mengatakan pembelian saham itu diawali oleh adanya penurunan saham ASABRI bernama 'SIAP'.

"Jadi seingat saya di tahun 2015 bulan November ada saham yang dipegang ASABRI namanya SIAP mengalami penurunan, dan ada rumor bahwa ini bisa di-suspend, seingat saya saham itu hanya Rp 35 miliar sebenarnya, terus saya tanya sama Ilham kenapa membeli ini (PT Harvest Time) karena cukup besar, dia bilang karena lagi harga murah. Saya nggak tahu itu, kemudian saya tahu itu sampai Rp 250 miliar kalau nggak salah, kemudian saya tanya ini gimana kalau SIAP ada masalah, kata dia (Ilham) nanti dia akan mencari solusi, setelah itu saya nggak mengikuti prosesnya," ungkap Hari.

Hari mengaku saat itu Ilham membeli saham PT Harvest Time senilai Rp 802 miliar. Namun, karena saham ASABRI sedang turun, Hari mengaku meminta Benny Tjokro mengembalikan uang pembelian saham itu.

"Saya meminta untuk diganti, dia janjinya awal tahun nggak dilakukan sampai Juni 2016 akhirnya kami berembuk panggil Benny, juga dibayar Rp 100 miliar dan sisanya ditukar kaveling," ungkap Hari.

Hari menyebut Benny Tjokro akhirnya mengembalikan uang pembelian saham PT Harvest Time itu senilai Rp 832 miliar. Hari menyebut ASABRI untung karena ada kelebihan pembayaran Rp 30 miliar dari bunga pengembalian uang.

"Sampai April-Mei, Juni tidak bisa ditukar, akhirnya di bulan Juni kalau tidak salah ada rapat direksi menagih kepada Benny, saudara Benny memberikan cash Rp 100 miliar kemudian yang Rp 702 ditukar kaveling. Kemudian auditor internal kita, bersama keuangan saya menyarankan dikenakan bunga, bunganya itu Rp 30 miliar, sehingga ditukar kaveling bukan Rp 702 miliar tapi Rp 732 miliar," jelas Hari.

"Jadi pembelian (saham) PT Harvest (oleh ASABRI) Rp 802 miliar, kemudian dilakukan pembayaran (pengembalian uang oleh Benny Tjokro) Rp 832 miliar, untung ya?" tanya jaksa."Siap, iya," jawab Hari singkat.

 

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa ada dua orang, yakni mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri serta Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi. 

Keduanya didakwa bersama enam orang lainnya melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Hari Setianto, yang bersaksi dalam sidang ini, juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hari juga didakwa bersama Adam Damiri dkk.

Adam Damiri dkk didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews