Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Tipikor PT ASABRI di Tanjungpinang

Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Tipikor PT ASABRI di Tanjungpinang

Pusat perbelanjaan TCC Tanjungpinang bakal disita Kejagung (Foto:Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyitaan aset tersebut yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya, Kamis (23/9/2021) malam.

Baca: Bakal Disita Kejagung, Pengunjung TCC Tanjungpinang Meningkat

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT, berupa 4 (empat) bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 meter persegi," katanya.

Inisial TT ini mengarah pada sosok Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokro, satu dari 10 tersangka kasus ini. 

Leonard juga menyampaikan, penyitaan 4 (empat) bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA, yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjungpinang.

"Hal itu juga sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT," jelasnya.

Baca: Kejagung Sita Pusat Perbelanjaan TCC Tanjungpinang

Adapun ke 4 aset tersangka TT yang ada di Tanjungpinang tersebut yaitu:

1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 M² atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 M² atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.117 M² atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Dan 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 18.380 M² atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews