Kasus ASABRI

Kejagung Sita Pusat Perbelanjaan TCC Tanjungpinang

Kejagung Sita Pusat Perbelanjaan TCC Tanjungpinang

TCC Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Agung dikabarkan segera menyita pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center (TTC) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN PT ASABRI.

Baca juga: Disita Kejagung RI, Hotel Goodway Riwayatmu Kini

Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung, Mohamad Mikroj saat dikonfirmasi hal tersebut membenarkan.

Namun, pihaknya masih akan menunggu surat izin sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Ya kita, menunggu surat izin sita dari PN Tanjungpinang hari ini. Bersabar nanti ada rilisnya,” katanya, Rabu (23/9/2021).

Terpisah Humas PN Tanjungpinang, Sacral Ritonga menyebut telah menerima pengajuan surat izin sita TCC Mall dari Kejagung.

Baca juga: Dalami Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Periksa 12 Orang Saksi 

“Iya benar Pengadilan Tanjungpinang telah menerima pengajuan izin sita TCC Mall dari Kejagung,” katanya.

Ia juga menyampaikan, saat ini pengajuan izin sita sudah masuk ke Panitera Pengadilan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait syarat-syarat pengajuannya.

 

Sebelumnya Kejagung menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun.

Perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Sebelumnya, Hotel Goodway yang berada di kawasan Nagoya, Batam juga disita Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung. Hotel tersebut merupakan milik Benny Tjokro, salah satu tersangka dalam kasus ASABRI

Dalam perkara ASABRI, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas. Sejauh ini, nominal sementara aset sitaan mencapai Rp 10,5 triliun.

Awal Maret 2021 lalu, Kejagung juga menyita aset Benny Tjokro di Batam berupa 2 bidang tanah (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2. Lahan ini berada di kawasan Teluk Tering, Batam.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews