Kejagung Sita Hotel Goodway Batam

Kejagung Sita Hotel Goodway Batam

Bangunan Hotel Goodway disita Kejagung. Hotel ini tutup sebelumnya saat pandemi melanda Kota Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero). 

Hotel Goodway yang berada di kawasan Nagoya, Batam disita Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung. Hotel tersebut merupakan milik Benny Tjokro, salah satu tersangka dalam kasus ASABRI.

"Progres hari ini ada tambahan baru penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam," kata Direktur Penyidikan pada JAMPidsus, Febrie Adriansyah, dikutip dari kumparan, Selasa (20/4/2021).

Namun demikian, Febrie  belum mengetahui berapa nilai aset hotel tersebut.

"Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro nanti nilainya kita hitung kembali," ucapnya.

Febrie menambahkan, penyidik juga sedang membuat permohonan untuk menyita hotel di Bandung, Jabar.

"Ada gedung di Bandung baru kita mohonkan izin ya, itu terkait juga Benny Tjokro, bentuknya hotel," kata Febrie.

Dalam perkara ASABRI, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas. Sejauh ini, nominal sementara aset sitaan mencapai Rp 10,5 triliun.

Baca: Kasus Asabri, Kejagung Sita Tanah 200 Ribu Meter Persegi di Batam

Awal Maret lalu, Kejagung juga menyita aset Benny Tjokro di Batam berupa 2 bidang tanah (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2. Lahan ini berada di kawasan Teluk Tering, Batam.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews