Kepri Lahan 'Cuci Uang' Para Tersangka Korupsi ASABRI

Kepri Lahan

Hotel Goodway salah satu bangunan yang disita Kejagung milik tersangka korupsi ASABRI, Benny Tjokro. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Sejumlah aset disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi di tubuh PT ASABRI. Dalam kasus ini Provinsi Kepri tampak menjadi salah satu lokasi pencucian uang para tersangka korupsi yang diusut Kejagung ini.

Hal ini terbukti dalam penyitaan beberapa aset tersangka korupsi ASABRI di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Seperti diketahui ASABRI merupakan BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI.

Kejagung menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun. Perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Aset Tersangka ASABRI di Tanjungpinang

 

Terkini tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya, Kamis (23/9/2021) malam.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT, berupa 4 (empat) bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 meter persegi," katanya.

Inisial TT ini mengarah pada sosok Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokro, satu dari 10 tersangka kasus ini. 

Leonard juga menyampaikan, penyitaan 4 (empat) bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA, yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjungpinang.

"Hal itu juga sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT," jelasnya.

Adapun ke 4 aset tersangka TT yang ada di Tanjungpinang tersebut yaitu:

1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 M² atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 M² atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.117 M² atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Dan 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 18.380 M² atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelasnya.

Penyitaaan Aset Benny Tjokro di Batam

 

Hotel Goodway yang berada di kawasan Nagoya, Batam sebelumnya disita Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung pada April 2021. Hotel tersebut merupakan milik Benny Tjokro, salah satu tersangka dalam kasus ASABRI.

"Progres hari ini ada tambahan baru penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam," kata Direktur Penyidikan pada JAMPidsus, Febrie Adriansyah, dikutip dari kumparan, Selasa (20/4/2021).

"Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro nanti nilainya kita hitung kembali," ucapnya.

Awal Maret 2021, Kejagung juga menyita aset Benny Tjokro di Batam berupa 2 bidang tanah (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2. Lahan ini berada di kawasan Teluk Tering, Batam.

Dalam perkara ASABRI, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas. Sejauh ini, nominal sementara aset sitaan mencapai Rp 10,5 triliun.

Kasus Korupsi ASABRI

 

Diberitakan Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri. 

Ia menyebutkan pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi. 

Mereka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik. 

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri. 

Dengan transaksi itu, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri. 

Ini karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut. 

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny. 

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews