Bapak di Natuna Perkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun di Rumah Mantan Istri

Bapak di Natuna Perkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun di Rumah Mantan Istri

AH kini jadi tahanan Polres Natuna. (Foto: Yanto/Batamnews)

Natuna, Batamnews - Bertahun-tahun lamanya bocah perempuan di Kabupaten Natuna, Bunga (10)--nama samaran memendam sakit diperkosa ayahnya sendiri.

Parahnya lagi, Bunga jadi korban pelecehan seksual sejak TK. Tersangka berinisial AH merupakan ayah kandungnya. Keluarga ini warga Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, istri AH mengetahui kelakuan bejat suaminya itu usai berkunjung ke rumah mantan istrinya. Keduanya sudah pisah rumah alias cerai sebelumnya.

“Pelaku AH ini sudah bercerai dengan istrinya, nah di kediaman rumah mantan istrinya di Kelurahan Bandarsyah lah pelaku AH melakukan aksi bejatnya itu," terang AKBP Ike, Kamis (4/11/2021)

Perkiraan kejadian Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Kala itu, Bunga dipaksa AH untuk berhubungan badan. Kejadian di kediaman rumah Ibu korban, Kecamatan Bunguran Timur. 

Mantan istrinya sedang tak di rumah kala itu. AH kemudian datang menjumpai anaknya itu.

Korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan bapaknya itu selama ini.

“Seringkali korban ini mengeluh kesakitan di alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah melapor sebelumnya," kata Kapolres.

Akhirnya, setelah dibujuk, bocah perempuan bercerita kejadian yang ia alami. Ternyata ia sudah mengalami hal itu sejak 2016, ketika masih TK.

Selanjutnya: AH dilaporkan ke polisi...

 

AH dilaporkan ke Polres Natuna, 30 Oktober 2021

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, polisi mengumpulkan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

AH terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews