Penampakan Pelaku Sodomi di Batam Ditangkap Polisi, Biasa Kerja di Salon

Penampakan Pelaku Sodomi di Batam Ditangkap Polisi, Biasa Kerja di Salon

Hendra (34) tersangka pelaku sodomi. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi meringkus Hendra (34), seorang pekerja salon. Pria itu menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah seorang remaja pria MAN (17) nekat loncat dari lantai 3 ruko di kawasan Panbil Mall. MAN takut disodomi oleh Hendra, yang ternyata sering mencabulinya.

Baca juga: Kabur dari Pelaku Sodomi, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3 Ruko Panbil Batam

Korban MAN merupakan remaja putus sekolah yang merantau ke Batam. Ia ditawari kerja di salah satu kafe kawasan Panbil Mall. Hendra kemudian menawarkannnya tinggal di kosannya.

Namun tak disangka Hendra punya perilaku penyimpangan seksual. Saat pulang dari sebuah pub ia dalam kondisi mabuk. Kemudian ia meminta MAN mengunci pintu kamar. Lantas ia akan mencabuli remaja laki-laki itu (sodomi).

Karena takut akan diperkosa Hendra, MAN kabur dan loncat dari ketinggian. Ia mengalami patah kakia dan tangan dalam kejadian Jumat (1/10/2021) tersebut.

Olah TKP kasus sodomi di sebuah ruko kawasan Panbil Mall, dengan tersangka Hendra (34).

Dalam ekspos kasus, Jumat (8/10/2021), polisi mengatakan jika kejadian pukul 04.00 WIB dini hari.

Pelaku Hendra merupakan pekerja salon. Ia menjadi tersangka dan diamankan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Dhani Catra Nugraha menyebutkan, korban dan pelaku tinggal bareng di kosan tersebut. Ternyata MAN selama ini sering disodomi oleh pelaku.

Baca juga: Pelaku Sodomi Dititipkan ke Shelter Dinsos Batam, Diduga Alami Gangguan Jiwa

"Mereka memang tinggal bersama di kosan," ujar Dani.

Akibat perbuatannya ini, Hendra dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas undang-undanh RI nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews