Anak Korban Ayah Cabul di Batam Diserahkan ke Shelter PPA

Anak Korban Ayah Cabul di Batam Diserahkan ke Shelter PPA

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Bunga (17) korban pencabulan ayah kandung telah diserahkan ke Shelter Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam. Ia diserahkan bersama kakaknya Mawar (19) agar mendapatkan perlindungan dari Instansi terkait, Senin (4/10/2021).

Aksi bejat yang dilakukan ayah kandung ini pun membuat keduanya mengalami trauma. Pelaku, Erwin (53) masih ditahan di Polsek Sekupang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah ia lakukan terhadap Bunga puteri bungsunya yang masih berstatus pelajar tersebut. Hal itu ia lakukan karena terlalu lama kesepian ditinggal oleh dua isterinya.

Baca juga: Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Borgol dan Kondom Jadi Barang Bukti

Pelaku sendiri memiliki dua isteri, isteri pertamanya yang ia nikahkan dikaruniai dua orang orang anak perempuan. Kemudian, sang isteri tersebut pergi ke Malaysia untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Namun, dikarenakan terlalu lama bekerja di sana, sang isteri meminta cerai dan menikah dengan pria pujaan hatinya yang baru, yakni pria asal Malaysia. Lantas ia meminta cerai dengan pelaku dan meninggalkan dua anaknya tersebut.

"Jadi isteri pertamanya nikah lagi saat bekerja di Malaysia," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana.

Setelah itu, sang isteri yang merasa kasihan meninggalkan pelaku bersama dua orang anaknya akhirnya menawarkan pelaku untuk menikahi adiknya agar ada yang mengurus pelaku beserta anaknya selama hidupnya.

 

Penawaran isteri pertamanya pun disetujui pelaku dan ia nikahi adik kandung dari isteri pertamanya tersebut. Kemudian, setelah menjalani hubungan sang isteri kedua pun pergi meninggalkan pelaku dan bekerja di Flores.

Pelaku yang lama ditinggal pun merasa kesepian dan timbul lah niat untuk mencabuli puteri bungsunya tersebut yang masih berusia 17 tahun.

"Pengakuan pelaku, dia kesepian," kata Yudha.

Aksi bejatnya tersebut ia lakukan sebulan belakangan ini, sebanyak 7 kali ia cabuli puteri bungsunya tersebut di rumahnya.

Baca juga: Polisi Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dalam aksinya, pelaku mencabuli anak kandungnya tersebut sebanyak 5 kali tanpa menggunakan kondom, setelah merasa bahaya anak kandungnya tersebut akan hamil, maka belakangan pelaku melakukan sebanyak 2 kali dengan menggunakan kondom.

Ironisnya, kondom yang dibeli di sebuah apotek yang tak jauh dari rumahnya tersebut ditemani oleh puteri pertamanya yang berusia 19 tahun. Kala itu, pelaku meminta antar untuk membeli sebuah obat. Namun didalam plastik yang ia bawa bukanlah sebuah obat melainkan sebuah kondom.

Pelaku juga melakukan aksinya menggunakan cara kekerasan, dimana sang anak kerap sekali ia pukuli dengan menggunakan pipa jika melawan. Bahkan, sebuah Borgol peninggalan rekannya yang seorang Security ia gunakan untuk memborgol tangan anaknya agar tak melarikan diri saat dicabuli.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews