Pelatih Klub Voli Perkosa 13 Anak Didik, 1 Sudah Hamil 8 Bulan

Pelatih Klub Voli Perkosa 13 Anak Didik, 1 Sudah Hamil 8 Bulan

Lulut Kusmiyanto (39) tersangka kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Demak saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Dok. Istimewa

Demak, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Demak menangkap Lulut Kusmiyanto (39) seorang pelatih klub bola voli atas kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, tersangka ditangkap Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh salah satu orang tua korban.

"Sampai saat ini laporan yang masuk ke Polres Demak sudah ada 13 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).

Budi menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap saat pelapor , yakni orang tua korban mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya yang masih berusia 15 tahun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa korban sedang hamil 8 bulan," jelas dia.

Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa pelatih volinya itu merupakan ayah dari anak yang di kandungnya itu.

"Atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak," terangnya.

Aksi bejat tersangka terjadi sejak Januari 2021 hingga April 2021. Awalnya, pelaku mengajak korban berkunjung ke rumahnya. Namun, ia justru memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Budi.

Sebenarnya, lanjut Lulut, korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil, namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya.

"Tersangka sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat obatan hingga ke dukun. Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang," tegas dia.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul yang dilakukan terhadap belasan anak di bawah umur itu karena ia memang memiliki ketertarikan secara seksual.

"Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan lantaran senang dengan anak perempuan di bawah umur dan memegang bagian sensitif anak tersebut," lanjut Budi.

Budi tak menjelaskan apakah pelaku ini sudah menikah dan memiliki anak atau belum.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews