Tinggal Eks Kepala Disperindag Belum Kembalikan Kendaraan Dinas Pemkab Bintan

Tinggal Eks Kepala Disperindag Belum Kembalikan Kendaraan Dinas Pemkab Bintan

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, dikabarkan telah mengembalikan mobil dinas (mobdin) ke DPKAD Bintan. Hal itu dilakukan setelah Kejari Bintan memberikan ultimatum kepada pensiunan atau eks pejabat Pemkab Bintan untuk mengembalikan kendaraan dinas ke pemerintah.

"Update informasi yang terbaru. Bahwa mobil yang di pegang mantan Wabup sudah dikembalikan ke DPKAD," ujar Kajari Bintan, I Wayan Riana, Senin (1/11/2021).

Pemkab Bintan melalui DPKAD telah meminta bantuan hukum terkait eks pejabat yang masih menguasai aset pemerintah. Setelah dilakukan pendataan, didapati 3 eks pejabat yang belum mengembalikan mobil dan motor dinas.

Baca juga: Kejari Kejar Pensiunan PNS di Bintan Enggan Kembalikan Kendaraan Dinas

"Yaitu mantan Wabup, mantan Kepala Inspektorat dan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan," jelasnya.

Lalu, Kejari Bintan memberikan ultimatum agar para eks pejabat itu segera mengembalikan aset pemerintah. Jika tidak mengembalikan, maka kejaksaan akan memanggil eks pejabat dan mengambil mobil tersebut secara langsung.

Dari hasil koordinasi, mantan Wabup Bintan telah mengembalikan Mobil Suzuki Ertiga dan mantan Kepala Inspektorat telah kembalikan mobil dinas Toyota Innova.

"Sementara eks Kepala Disperindag Bintan belum," katanya.

Apabila eks pejabat tersebut tak kunjung juga mengembalikan mobil dan motor dinas, maka pihaknya akan menjerat dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kita konstruksikan dengan pasal Tipikor bagi pensiunan yang tak balikan mobil dan motor dinas," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews