Kejari Kejar Pensiunan PNS di Bintan Enggan Kembalikan Kendaraan Dinas

Kejari Kejar Pensiunan PNS di Bintan Enggan Kembalikan Kendaraan Dinas

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan mengejar para pensiunan PNS Pemkab Bintan yang belum mengembalikan mobil dan motor dinas sampai saat ini. Bahkan jaksa akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, Pemkab Bintan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan untuk memanggil para pensiunan PNS Bintan yang belum mengembalikan kendaraan plat merah. Baik itu mobil maupun motor.

"Masih ada pensiun PNS yang masih kuasai kendaraan milik pemerintah. Ini perbuatan yang salah karena mereka (pensiunan) tidak punya hak lagi gunakan apalagi kuasai mobil atau motor dinas," ujar I Wayan, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Amsakar Ajak Kader Posyandu dan Kelurahan Sukseskan Vaksinasi

Hingga kini belum diketahui secara pasti jumlah PNS yang belum mengembalikan aset milik Pemkab Bintan itu. Namun jaksa terus berkoordinasi dengan DPKAD Bintan untuk mendapatkan data yang pasti.

Bahkan pihaknya memberikan waktu selama sepekan kepada DPKAD untuk menyelesaikan semuanya. Baik pendataan dan menyurati para pensiunan tersebut Apabila tidak selesai maka pihaknya akan turun langsung ke lapangan.

"Rincian jumlahnya lagi saya minta ke DPKAD. Kami kasih pihak DPKAD waktu seminggu, kalau belum juga di balikkan kami yang turun. Nanti kami panggil yang menguasai kendaraan tersebut," jelasnya.

Mantan penyidik KPK ini menambahkan, kasus ini akan ditangani oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Apabila jaksa sudah panggil namun pensiunan PNS tersebut tak juga mengembalikan kendaraan dinas. Maka yang bersangkutan akan dijerat dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kita konstruksikan dengan pasal Tipikor bagi pensiunan yang tak balikan mobil dan motor dinas," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews