Tiga Maling dan 1 Jambret Keok Diringkus Polisi di Karimun

Tiga Maling dan 1 Jambret Keok Diringkus Polisi di Karimun

Empat tersangka pelaku kejahatan di Karimun yang dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Empat tersangka kasus kriminal diringkus anggota Polres Karimun, Kepulauan Riau dalam 10 hari terakhir.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan mereka merupakan tersangka pelaku kejahatan pencurian berupa curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan) dan pencurian kendaraan bermotor.

"Ada empat kasus berbeda dengan empat tersangka yang diungkap jajaran Satreskrim Polres Karimun. Pelaku berhasil diamankan tidak sampai 24 jam setelah korban membuat laporan," kata Tony, Senin (1/11/2021).

Untuk pengungkapan pertama, yaitu pencurian di Kawasan Naga Mas, Meral. Pelaku Fe alias Cm mencongkel jok motor korban dan menggasak sejumlah uang yang disimpan korban sejumlah Rp 6 juta.

"Kasus pencurian ini, pelaku mengambil uang korban yang disimpan dalam jok motor senilai Rp 6 juta," ujar Kapolres.

Kemudian, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah korban membuat laporan ke Polres Karimun.

Kemudian, kasus selanjutnya adalah pencurian di sebuah rumah, di Kampung Harapan, Tebing.

Pelaku nekat masuk dalam rumah korban yang tidak terkunci. Dan dari dalam rumah, pelaku berhasil membawa uang korban sekira Rp 11 juta.

"Dari keterangan pelaku Ds, uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Tony.

Selanjutnya kasus jambret di jalan A Yani depan BCA Kolong, Karimun. Yang mana pelaku jambret masih berusia di bawah umur, adalah Rd.

Rd, nekat merampas sebuah handphone milik korban yang saat itu tengah duduk di atas motor, di pinggir jalan. Dengan tiba-tiba memepet korban dan langsung mengambil ponsel.

"Pelaku jambret ini masih di bawah umur. Pelaku anak ini merampas ponsel korban yang saat itu sedang duduk di atas motor," ucap Kapolres.

Namun, pelaku anak ini dapat berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karimun tidak lama setelah beraksi.

Terakhir, adalah kasus pencurian sepeda motor yang diparkir depan rumah korban, dengan tersangka berinisial Bs.

"Empat kasus diungkap dalam kurun waktu 10 hari terakhir, dan para pelaku diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Kapolres.

Terakhir, Tony juga berpesan pada masyarakat untuk tetap berhati-hati untuk menyimpan barang, serta selalu mengunci rumah atau sepeda motor saat diparkir.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews