KIP Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi Seleksi Capim Baznas Kepri

KIP Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi Seleksi Capim Baznas Kepri

Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menerima dan mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan salah satu peserta seleksi Calon Pimpinan Baznas Kepri periode 2021-2026 pada sidang putusan, Selasa (26/10/2021) lalu.

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menerima dan mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan salah satu peserta seleksi Calon Pimpinan Baznas Kepri periode 2021-2026 pada sidang putusan, Selasa (26/10/2021) lalu.

Selaku pemohon, Dr. Moch Aminudin Hadi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada KIP Kepri yang diterima pada tanggal 25 Juni 2021 dengan nomor register 002/VI/KI-Kepri-PS/2021.

Gugatan diajukan setelah pemohon berusaha mendapatkan informasi tentang hasil nilai uji kompetensi berupa tes tertulis, presentasi dan wawancara; namun tidak mendapatkan tanggapan semestinya.

Proses seleksi uji kompetensi capim Baznas Kepri periode 2021-2026 ini menjadi perhatian banyak pihak dikarenakan hasilnya mengejutkan dan terkesan ada kepentingan tertentu.

Baca juga: BAZNAS-BMGQ Kerjasama Optimalkan ZIS, Amsakar: Umat akan Hebat

Selain seluruh petahana yang mengikuti seleksi tidak ada satupun yang lulus, seluruh peserta yang memiliki sertifikasi kompetensi sebagai pimpinan Baznas daerah juga tidak ada yang terpilih.

"Proses seleksi uji kompetensi capim Baznas Kepri periode 2021-2026 ini menjadi perhatian banyak pihak dikarenakan hasilnya mengejutkan dan terkesan ada kepentingan tertentu," kata Dr. Moch Aminudin Hadi seperti rillis pers yang diterima Batamnews, kemarin.

Menurutnya, banyak keganjilan dalam proses seleksi apalagi seluruh petahana yang mengikuti seleksi tidak ada satupun yang lulus. Seluruh peserta yang memiliki sertifikasi kompetensi sebagai pimpinan Baznas daerah juga tidak ada yang terpilih.

Dalam sidang tersebut terungkap pemohon mengajukan permohonan mendapatkan nilai murni setelah meyakini adanya dugaan manipulasi nilai uji kompetensi.

Baca juga: Baznas Karimun Butuh Dana Rp 800 Juta Perbaiki Ambulans Laut

Hal ini juga diungkapkan oleh saksi yang juga merupakan peserta seleksi dan petahana, Dr Cahyo Budi Santoso. Dalam kesaksiannya, seharusnya pemohon dan saksi bisa masuk 10 besar.

Alasan nya adalah, Dr. Moch Aminudin Hadi dan Dr.Cahyo Budi Santoso merupakan pegiat zakat sejak awal tahun 1995 di Masjid Nurul Islam Mukakuning Batam, petahana dan menyusun desertasi tentang tata kelola Zakat.

Bahkan kedua doktor ini juga menjadi trainer serta asesor bagi para pimpinan Baznas se-Kepri dan beberapa kali menjadi narasumber pada tingkat nasional.

Dalam amar putusan KIP timsel diminta untuk memberikan informasi kepada pemohon dalam hal ini Dr. Moch Aminudin Hadi untuk memberikan hasil nilai murni disampaikan kepada pemohon.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews