Panbil Group Pastikan Pematangan 50 Ha Lahan Industri di Batam Sesuai Aturan

Panbil Group Pastikan Pematangan 50 Ha Lahan Industri di Batam Sesuai Aturan

Foto: istimewa

Batam, Batamnews - Sebagai salah satu kelompok usaha yang tumbuh dan berkembang di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Panbil Group punya tanggung jawab penting untuk mendukung maju dan berkembangnya perekonomian di Batam. Panbil juga sudah lebih 30 tahun menjalankan kegiatan usaha di Kota Industri itu.

Sebagai bagian dari kontribusi Panbil Group dalam mendukung kebijakan dan upaya pemulihan ekonomi regional di masa pandemi, Panbil Group melalui unit usaha pengembang dan pengelola kawasan melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan kawasan industri dan hunian di atas lahan seluas kurang lebih 50 ha².

"Pengembangan kawasan industri ini sebagai jawaban atas kebutuhan investor yang memerlukan lahan untuk merintis maupun mengembangkan usaha di Batam. Begitu juga dengan kawasan hunian, dimana pembangunan unit-unit baru diharapkan dapat memenuhi permintaan customer potensial," tulis Panbil Group dalam siaran tertulis yang diterima Batamnews.

Baca juga: Panbil Group Teken MoU Pembangunan PLTU di Tanjung Sauh

Pengembangan ini telah direncanakan secara matang, dimana permohonan perluasan lahan tersebut diajukan di tahun 2015 kepada BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam tahun 2018, dengan pelaksanaan pengembangan diinisiasi di awal 2021, sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsung.

"Dengan adanya pemberitaan-pemberitaan negatif dan tendensius terkait dengan izin dan legalitas kegiatan pematangan lahan, Panbil Group menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengembangan lahan yang dilakukan telah dilengkapi dengan izin yang diperlukan, termasuk perizinan terkait status legalitas lahan, lingkungan hidup, dan kegiatan pematangan lahan," tulis Panbil Group.

 

Bahkan, rencana pengembangan Kawasan Panbil dapat dipastikan telah selaras dengan Rencana Tata Ruang Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, sesuai peraturan daerah yang berlaku saat ini.

Kekhawatiran dalam bentuk statement negatif dari beberapa pihak bahwa pembangunan ini akan merusak ekosistem lingkungan juga tidak beralasan, mengingat pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan oleh BP Batam.

Dapat dipastikan bahwa PL yang diterbitkan oleh BP Batam bukan berstatus kawasan hutan. Begitu juga dengan tudingan tidak berdasar mengenai kegiatan pengembangan yang dianggap mempengaruhi ketersediaan air baku, dapat disampaikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Panbil Group telah dilengkapi dengan kajian teknis dan lingkungan hidup (AMDAL, RKL-RPL) yang telah dipaparkan dan dibahas dengan seksama dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: PLN Batam-Panbil Teken MoU Pembangunan PLTU Biomassa Tanjung Sauh

Termasuk pelaksanaannya yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan melekat dari instansi terkait, termasuk BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Panbil Group yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan, maka dipastikan instansi-instansi tersebut akan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Selain itu, Panbil Group secara rutin berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan terhadap kaidah-kaidah pelestarian hutan dan lingkungan hidup, terutama dengan adanya salah satu unit usaha Panbil Group yang diberikan tanggung jawab dan kepercayaan oleh KLHK dalam mengelola dan mengembangkan Taman Wisata Alam Muka Kuning sebagai kawasan konservasi alam.

Dalam menjalankan kegiatannya, unit-unit usaha di bawah naungan Panbil Group memastikan pelaksanaan yang berwawasan lingkungan, dengan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Atas komitmen tersebut, Panbil Group diberikan kepercayaan sebagai perusahaan yang secara konsisten setiap tahun berturut-turut selama satu dekade mendapatkan predikat Biru dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) yang diprakarsai oleh KLHK, yang artinya Panbil Group telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, perusahaan penerima predikat PROPER Biru telah melalui proses pengujian yang kompleks, panjang, dan berjenjang yang melibatkan berbagai tenaga ahli, akademisi, instansi pemerintah dan pemangku kepentingan yang melakukan pengumpulan data, evaluasi dan asesmen terhadap kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah, dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk kelengkapan fasilitas pengelolaan yang diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Untuk menjaga kepercayaan tersebut serta menyambut tren global pengelolaan usaha yang berwawasan lingkungan, Panbil Group selalu melengkapi diri dengan tenaga ahli dari berbagai latar belakang ilmu dan keterampilan yang unggul, sehingga menjadikan Panbil Group sebagai perusahaan nasional dengan kemampuan internasional.

Baca juga: Banjir Panbil Diduga Akibat Drainase Tersumbat

Melalui perpaduan antara sumber daya manusia, mitra dan para pemangku kepentingan yang terpercaya, serta teknologi terkini, Panbil Group mampu memberikan hasil terbaik bagi pelanggan dan lingkungan dengan menawarkan solusi dan layanan yang inovatif.

"Panbil Group senantiasa menjalin kemitraan dan menjaga hubungan baik dengan insan-insan pers, mengingat pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial, yang berperan dalam mengembangkan pendapat umum," tulis dalam siaran pers itu lagi.

Tugas dan peran mulia tersebut hanya dapat tercapai dengan praktik jurnalisme berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, demi terciptanya dunia pers yang faktual, sehat dan tidak beritikad buruk (tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain).

"Kami harapkan informasi yang disampaikan ini dapat meluruskan muatan-muatan berita dengan materi dan narasi-narasi yang bersifat negatif dan tendensius, untuk mencegah berkembang dan timbulnya persepsi yang keliru di masyarakat," tutup siaran pers yang diterima Batamnews, tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews