Pemko Batam Sosialisasikan Permendagri 47 Tahun 2021

Pemko Batam Sosialisasikan Permendagri 47 Tahun 2021

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Batam, Batamnews - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Bimtek ini diselenggarakan selama dua hari yakni, 27-28 Oktober 2021.

Kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan pengenalan aplikasi E-BMD ini, diikuti sebanyak 199 peserta.

Mereka terdiri dari Kepala Dinas, Kasubag Keuangan, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu di lingkungan Pemko Batam.

Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Drs. Komaedi, M. Si. dan Kasubdit BMD Wilayah I, Ir. Amanah.

Dalam sambutannya, Sekda Batam, Jefridin yang mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara akuntabel.

Baca juga: Pemko Batam Siapkan Asrama Haji Hadapi Gelombang III Corona

Melalui Bimtek ini diharapkan pejabat dan pengurus barang dapat memperoleh informasi tentang perencanaan penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemindahtanganan serta penghapusan.

"Perlu dukungan dan komitmen bersama untuk pengelolaan BMD yang baik. Dengan regulasi terbaru ini semoga tata kelola BMD lebih efektif, efisien dan akuntabel," harapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam sudah sembilan kali menerima penghargaan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) salah satu aspek penilaiannya adalah pengelolaan BMD.

Kepada peserta Bimtek diminta untuk mengikuti kegiatan ini secara serius agar memahami aturan pengelolaan BMD sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Kabid Aset BPKAD Kota Batam, Santi Supri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengelolaan BMD di Pemko Batam. Harapannya agar pengurus barang di lingkungan Pemko Batam mengetahui bagaimana proses administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews