Dua Pekerja Tambang di Bintan Tewas, Polisi Periksa Manajemen PT GML

Jalan masuk tambang pasir di Tembeling, Bintan (Foto:Ary/Batamnews)
Bintan, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Bintan telah memanggil dan memeriksa manajemen PT Gunung Mario Lagaligo (GML) selaku pengelola tambang pasir di Kampung Mansur, Kelurahan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus tewasnya 2 pekerja akibat tertimbun pasir di lokasi tambang pada 17 Oktober lalu. Yaitu Suhadi (35) dan Johari (31) yang merupakan warga Kampung Keter Tengah, RT 02/RW 04, Kecamatan Teluk Bintan.
Baca juga: Tambang Pasir di Tembeling Bintan Longsor, 2 Pekerja Tewas Tertimbun
Informasi yang diterima, sudah 3 orang yang diperiksa dalam kasus ini. Yaitu mandor lapangan PT GML, Anto (35), Kepala Teknik Tambang PT GML, Muhammad Iqbal Fadilah (27) dan Karyawan PT GML, Muhammad Asrori (26).
Humas PT GML, Suparno mengaku setelah musibah itu terjadi, pihak perusahaan langsung berkoordinasi ke semua pihak. Kemudian beberapa karyawan dari perusahaan juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Dari perusahaan sudah ada yang diperiksa. Saya tidak, karena saya humas. Tapi ada beberapa dari perusahaan yang dimintai keterangan," ujar Suparno, Selasa (26/10/2021).
Karyawan perusahaannya diperiksa di Mapolres Bintan. Mereka dimintai keterangan soal kejadian yang menyebabkan pekerja meninggal dunia.
"Diperiksanya di Mapolres Bintan. Dimintai keterangan terkait kejadian itu," jelasnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga sudah mendatangi rumah kedua korban. Bahkan sudah beberapa kali bertemu dan berkoordinasi dengan keluarga korban.
Dari hasil pertemuan itu, keluarga korban tidak menuntut melainkan menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah.
Baca juga: Cetak Pekerja Andal, Bintan Kini Punya LPK di Kawasan Industri Lobam
"Kita sama-sama kehilangan. Karena pihak perusahaan dan pekerja sudah sangat dekat. Kita juga sudah beberapa kali bertemu keluarga korban," katanya.
Untuk status kedua korban di perusahaan ini belum menjadi karyawan tetap melainkan pekerja lepas. Diantara mereka sudah bekerja selama 6 bulan dan juga ada yang baru 1 bulan lebih bekerja.
"Dalam penyelesaian masalah ini pihak keluarga juga menyerahkan bagaimana baiknya. Begitu juga dengan perusahaan, bagimana baiknya untuk pihak keluarga korban," pungkas Suparno.
Komentar Via Facebook :