Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau ke Malaysia

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau ke Malaysia

Penyelundupan kayu bakau. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Patroli Bea Cukai Kepri menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau ke Batu Pahat, Malaysia.

Kayu bakau itu diangkut oleh kapal KM. Rafida Jaya di perairan Panjang Utara, pada Senin (18/10/2021) lalu.

Baca juga: Tiga Kapal Pembalak Kayu Bakau Ditangkap Polda Kepri, Biasa Ekspor ke Singapura

Penangkapan yang dilakuan tim patroli Bea Cukai tersebut juga mengamankan empat awak kapal.

KM. Rafida Jaya, diketahui membawa batang kayu bakau dari Selat Riau yang akan diselundupkan ke Malaysia.

"Batang kayu bakau itu, akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia yang diangkut oleh kapal KM. Rafida Jaya dengan empat orang awak," ujar Kepala Kanwil DJBC Kepri, Akhmad Rofiq.

Petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta 4 awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.

Seperti diketahui, kayu bakau dilindungi berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak ekosistem sekitar.

Baca juga: Rumah Faye Mau Tanam 1.000 Pohon Bakau di Pulau Ngenang Batam

"Selain itu, pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 A karena mengangkut barang ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah," ucap Rofiq.

Kanwil DJBC Khusus Kepri terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal.

Dari data selama penindakan, terhitung sejak tahun 2020 hingga 2021 ada sebanyak 21.186 batang kayu diamankan.

"Berdasarkan data penindakan, pada tahun 2020 Kanwil BC Kepri telah mengamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau dan pada tahun 2021 sampai saat ini sebanyak 21.186 batang," ujarnya.

Baca juga: Dikejar Petugas, Kapal Penyelundup Nekat Terjang Hutan Bakau di Meranti

Penindakan yang dilakukan juga berdasarkan dari amanat Pesiden Joko Wdodo yang beberapa waktu yang lalu melakukan penanaman mangrove/hutan bakau di kepulauan sekitar batam dan berpesan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 20 persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia yang artinya Indonesia memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove.

"Tetapi, yang paling penting adalah bagaimana memelihara, bagaimana merawat, bagaimana merehabilitasi yang rusak, sehingga betul-betul hutan mangrove kita ini semuanya terjaga,” ujar Jokowi kala itu. 

Bahkan, pemerintah pun melibatkan peran dari berbagai pihak dalam kegiatan rehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews