Penyelundup Sabu Pakai Kapal Yacht, Wakapolda Kepri: Ingin Kecoh Petugas

Penyelundup Sabu Pakai Kapal Yacht, Wakapolda Kepri: Ingin Kecoh Petugas

Wakil Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Darmawan memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu menggunakan kapal mewah di Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kalangan penyelundup narkotika jenis sabu mulai beralih menggunakan kapal mewah jenis yacht, dan tak lagi memakai modus kapal nelayan.

Hal ini terungkap dalam kasus penyelundupan 100 kilogram lebih sabu di Batam, Kepulauan Riau oleh jaringan narkotika dari Malaysia.

Wakil Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen (pol) Darmawan mengungkapkan percobaan penyelundupan sabu menggunakan yacht ini tergolong modus baru.

Namun demikian, ia menyebut pola distribusi masih memakai cara lama yakni pelaku yang menggunakan kapal mewah tersebut menunggu pengantaran barang haram tersebut di laut perbatasan antara Malaysia dengan Indonesia.

Dari Malaysia, sudah ada distributor barang haram tersebut yang mengantarkan ke perbatasan menggunakan kapal nelayan. Lalu baru kemudian dipindahkan ke kapal milik pelaku yang tertangkap.

“Jadi memang modus pengantaran ship to ship, dan ketika kami mendapatkan informasi mereka mau memasuki perairan Indonesia, disitulah kami lakukan penangkapan,” ujar Darmawan saat jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).

Baca: Sabu 100 Kg Lebih Masuk ke Batam Dibawa Pakai Kapal Mewah

Darmawan menjelaskan, modus baru menggunakan kapal mewah ini memang sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas.

Penggunaan kapal mewah ini, menurut Darmawan untuk menghilangkan kecurigaan petugas terhadap adanya barang terlarang yang berada di moda angkutan laut itu.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang terlibat dalam kasus ini, yakni RA (26) asal Jakarta, AJA (24) Jawa Timur, EHA (25) asal Bitung, FOS (26) asal Batam serta H (33) asal Jawa Barat. Mereka merupakan pengedar narkotika jaringan Negeri Jiran.

Sabu seberat 100 kilogram lebih itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan.

"Satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Darmawan.

Saat ini, kelima tersangka ditahan polisi dan disangkakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews